Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup

Iwan Supriyatna

Sabtu, 09 Januari 2021 | 10:11 WIB
Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup
Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Hari ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan belaku selama 17 hari, pada 9-25 Januari 2021.

PPKM tersebut berbeda dan diklaim lebih ketat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, mall akan dibatasi operasinya hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, batas jam operasionalnya ditambah, tetapi jumlah pengunjungnya dibatasi.

Sebelumnya, jam operasional restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapastitas pengunjung makan di tempat sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

"Mall harus tutup jam 7 malam, apapun di dalamnya termasuk yang esensial harus tutup. Restoran di luar mall, boleh melakukan dine in dengan kapasitas 25 persen sampai jam 8 malam, kemudian sampai jam 10 malam untuk take away," kata Airin di Balai Pemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021) malam.

Tempat ibadah pun, terkena imbas pengetatan tersebut. Yakni hanya boleh menampung jamaah 50 persen.

"Tempat ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen. Sementara usaha atau pekerjaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Fasilitas umum ditutup, menghentikan semua kegiatan sosial budaya," ungkap Airin.

Sementara di sektor perkantoran, harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kantor pemerintah dan swasta WFH 75 persen, sebelumnya 50 persen, sekarang ini mulai dari tanggal 9-25 Januari dengan pemberlakukan protokol kesehatan diperketat. Termasuk untuk pabrik industri," tutur Airin.

baca juga

"Kalau ada yang melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usaha atau izin operasional," sambung Airin menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mengambil start lebih awal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM di Kota Tangerang Selatam bakal diterapkan mulai 9-25 Januari 2021. Itu lebih cepat dibandingkan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021 mendatang.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany membenarkan pihaknya mengambil start lebih awal menerapkan PPKM tersebut.

"Iya, kita lebih awal," kata Airin saat konferensi pers di ruang display Balai Pemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021).

Airin menerangkan, penerapan PPKM selama 17 hari itu bakal mengacu pada surat edaran yang akan di keluarkan besok, Sabtu (9/1/2021).

Kebijakan itu diambil, juga mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Tangsel adalah bagian yang diinstruksi Mendagri di Tangernag Raya. Oleh karena itu, kita mengikuti instruksi kebijakan yang di keluarkan oleh Mendagri dasarnya itu. Perwal PSBB tetap berjalan, Kepwal PSBB tetap berjalan sesuai dengan tgl 18 januari. Maka untuk di tanggal 9-25 maka hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dengan surat edaran wali kota yang akan berakhir hari ini," papar Airin.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya

Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya

Jatim | Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:57 WIB

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya

Malang | Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:11 WIB

Aktivitas Warga Tangsel Mulai Hari Ini Dibatasi Lewat PPKM

Aktivitas Warga Tangsel Mulai Hari Ini Dibatasi Lewat PPKM

Banten | Sabtu, 09 Januari 2021 | 06:53 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×