Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan penegakan hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Untuk itu kata pria yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pelibatan unsur penegak hukum seperti Satpol PP, Babinsa, hingga TNI/Polri untuk lebih menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan.
"Ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan pressing dan pemerintah juga tentu memperhatikan lingkungan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan akan dievaluasi secara dinamis," katanya.
Pelibatan jajaran penegak hukum ini yang bakal menyasar kepada 98 wilayah di Indonesia dengan kasus positif virus corona yang masih cukup tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jogjakarta.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan pasien positif corona di Indonesia kembali bertambah sebanyak 10.379 orang pada Selasa (2/2/2021), sehingga total kasus menjadi 1.099.687 orang.
Dari jumlah itu, ada tambahan 304 orang meninggal sehingga total menjadi 30.581 jiwa meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan 12.848 orang yang sembuh sehingga total menjadi 896.530 orang lainnya dinyatakan sembuh. Sementara kasus suspek hari ini mencapai 75.533 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 71.702 spesimen dari 42.944 orang yang diperiksa hari ini.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Lhokseumawe, Siap-siap Kena Denda
Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 9.358.604 spesimen dari 6.233.289 orang.
Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.
Data kemarin, positif 1.089.308 orang, 17.549 orang kasus aktif, 883.682 orang sembuh, dan meninggal 30.277 jiwa.