Pemerintah Wacanakan Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2021 | 15:26 WIB
Pemerintah Wacanakan Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkap layar/BNPB Indonesia)

Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan penegakan hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Untuk itu kata pria yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pelibatan unsur penegak hukum seperti Satpol PP, Babinsa, hingga TNI/Polri untuk lebih menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan.

"Ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan pressing dan pemerintah juga tentu memperhatikan lingkungan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan akan dievaluasi secara dinamis," katanya.

Pelibatan jajaran penegak hukum ini yang bakal menyasar kepada 98 wilayah di Indonesia dengan kasus positif virus corona yang masih cukup tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jogjakarta.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan pasien positif corona di Indonesia kembali bertambah sebanyak 10.379 orang pada Selasa (2/2/2021), sehingga total kasus menjadi 1.099.687 orang.

Dari jumlah itu, ada tambahan 304 orang meninggal sehingga total menjadi 30.581 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 12.848 orang yang sembuh sehingga total menjadi 896.530 orang lainnya dinyatakan sembuh. Sementara kasus suspek hari ini mencapai 75.533 orang.

Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 71.702 spesimen dari 42.944 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 9.358.604 spesimen dari 6.233.289 orang.

Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.

Data kemarin, positif 1.089.308 orang, 17.549 orang kasus aktif, 883.682 orang sembuh, dan meninggal 30.277 jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diwakili Kuasa Hukum, Raffi Ahmad Kembali Tak Hadir Sidang Gugatan Prokes

Diwakili Kuasa Hukum, Raffi Ahmad Kembali Tak Hadir Sidang Gugatan Prokes

Video | Rabu, 03 Februari 2021 | 15:20 WIB

Soal Raffi Ahmad Absen Sidang Pelanggaran Prokes, Pengacara Bungkam

Soal Raffi Ahmad Absen Sidang Pelanggaran Prokes, Pengacara Bungkam

Entertainment | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:05 WIB

Langgar Protokol Kesehatan di Lhokseumawe, Siap-siap Kena Denda

Langgar Protokol Kesehatan di Lhokseumawe, Siap-siap Kena Denda

Sumut | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:23 WIB

Terkini

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:24 WIB

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB