Adapun besaran bantuan tunai PIP untuk siswa di bangku SD/sederajat sebesar Rp 450 ribu/ tahun. Kemudian, bantuan untuk siswa SMP/sederajat mencapai Rp 750 ribu/tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C yang menjadi penerima PIP berhak mendapat bantuan Rp 1 juta/tahun.
Melalui program ini Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan. Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.