Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Ramai-ramai Tolak Holding Pegadaian, BRI dan PNM

Iwan Supriyatna

Selasa, 16 Februari 2021 | 07:31 WIB
Ramai-ramai Tolak Holding Pegadaian, BRI dan PNM
Ilustrasi penolakan Holding Ultra Mikro.

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk holding ultra mikro dan UMKM yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, dan PT Pegadaian (Persero).

Namun wacana ini mendapatkan penolakan dari serikat pekerja Pegadaian. Mereka menilai Pegadaian layak menjadi perusahaan yang mandiri, tak berada di bawah perusahaan induk dari holdingnisasi.

Joko Mulyono, salah satu karyawan Pegadaian pun menyampaikan surat terbuka kepada para pemangku jabatan yang berwenang mengambil putusan. Surat tersebut berisikan pandangan mengapa pentingnya perusahaan gadai berplat merah itu berdiri sendiri.

Ia menjelaskan, Pegadaian memiliki peranan penting dalam mendukung ekonomi kerakyatan, lantaran turut melayani masyarakat yang tidak bisa dilayani bank (non bankable). Sehingga dapat membantu mencegah masyarakat terhindar dari jeratan rentenir.

Menurut Joko, jika posisi Pegadaian berubah tidak berdiri mandiri dan menjadi salah satu anak perusahaan BUMN lain, maka akan menimbulkan potensi bisnis tidak lagi fokus pada bidang gadai.

Serta dinilai akan berpotensi 'terkontaminasinya' produk-produk gadai yang selama ini dikelola Pegadaian dengan bidang usaha atau produk lain menyesuaikan dengan bidang usaha perusahaan induk.

Padahal, kata dia, Pegadaian telah memiliki fokus bisnis gadai sejak berdiri pada 1901 atau selama 119 tahun. Malahan dinilai wajar bila Pegadaian disebut perusahaan warisan sejarah (heritage company) dan dilindungi keberlangsungan serta kemandiriannya.

"Melakukan privatisasi, akuisisi, merger atau yang sejenisnya dan mengubah fokus bidang usaha dari tujuan semula akan berakibat negara dapat kehilangan salah satu dari sedikit BUMN yang memiliki sejarah panjang dan menyandang status sebagai heritage company," ujar Joko dalam surat terbukanya ditulis Selasa (16/2/2021). 

Di sisi lain, lanjutnya, seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, melakukan holding dinilai malah akan membuat pemerintah kehilangan referensi untuk mengatur industri gadai yang tengah tumbuh marak di Indonesia.

baca juga

Terutama dalam pengaturan bagi pelaku usaha gadai agar dapat menjaga kualitas layanan, mengatur kewajaran tarif, dan perlindungan barang jaminan, yang pada akhirnya menjadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa gadai.

Joko memaparkan, Pegadaian merupakan perusahaan dengan lini usaha yang unik sehingga membuat perusahaan ini bisa bertahan hingga ratusan tahun dengan melewati berbagai macam masa dan krisis yang melanda.

Di antaranya, perusahaan memiliki kegiatan usahanya yang memberikan kredit kepada masyarakat, bahkan yang terbawah sekalipun. Selain itu, produk yang ditawarkan pun unik karena bisa melayani kredit dengan nilai kecil dan dengan jaminan yang beragam.

Ia menjelaskan, hingga 2008 tidak ada lembaga kredit yang mau memberikan pendanaan senilai Rp 5.000, selain Pegadaian. Kemudian pada 2012 batas bawah kredit itu pun dinaikkan menjadi Rp 10.000, lalu naik Rp 20.000 hingga akhirnya saat ini menjadi Rp 50.000.

Di sisi lain, ada pula layanan skim kredit dengan bunga nol persen. Joko bilang, tentunya layanan-layanan itu dianggap tidak efisien bagi lembaga kredit lainnya.

Selain itu, tidak ada lembaga kredit yang dapat menerima barang jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik, peralatan rumah tangga, dan barang bergerak lainnya, kecuali Pegadaian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Ajukan Pembentukan Holding Ultra Mikro ke Komisi XI DPR

Sri Mulyani Ajukan Pembentukan Holding Ultra Mikro ke Komisi XI DPR

Bisnis | Senin, 08 Februari 2021 | 21:22 WIB

Komisi VI DPR Dukung Percepatan Pembentukan Holding Ultra Mikro

Komisi VI DPR Dukung Percepatan Pembentukan Holding Ultra Mikro

Bisnis | Senin, 08 Februari 2021 | 15:47 WIB

BRI Sasar 57 Juta Usaha Ultra Mikro dengan Platform Digital

BRI Sasar 57 Juta Usaha Ultra Mikro dengan Platform Digital

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:56 WIB

Terkini

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:48 WIB

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:39 WIB

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:38 WIB

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

×