Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Diskon Pajak Kendaraan, Orang Kecil Tetap Tak Mampu Beli

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 15:39 WIB
Diskon Pajak Kendaraan, Orang Kecil Tetap Tak Mampu Beli
Ilustrasi penjualan mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah memberikan insentif khusus berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.

Meski begitu pengamat ekonomi dari Core Indonesia Piter Abdullah mengkritisi kebijakan tersebut, menurut dia kebijakan ini tidak bakal mampu untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Tetapi penurunan pajak ini tidak membuat mereka mendapatkan kembali daya belinya. Mereka yang kehilangan pekerjaan, kehilangan income, tidak kemudian mendapatkan daya belinya lagi saat PPnBM-nya dihilangkan,” tutur Piter dalam sebuah diskusi bertajuk 'Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, secara virtual Selasa (16/2/2021).

Piter beralasan, tidak ampuhnya kebijakan dikarenakan pemberian insentif ini lebih menyasar kelompok menengah ke bawah, karena diskon pajak ini hanya diberikan untuk kategori kendaraan sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc.

Untuk itu dirinya menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan insentif diskon pajak ini kepada jenis kendaraan lain di atas 1.500cc.

"Tidak perlu harus sama dengan 1.500cc yang sekarang ini dibebaskan 100 persen. Mungkin yang di kelompok menengah atas atau kendaraan mewah diberikan potongan sebesar 50 persen. Sehingga dua kelompok menengah bawah maupun menengah atau sama-sama mendapatkan insentif untuk kemudian menjadi pemicu akselerasi pertumbuhan kembali konsumsi, khususnya di otomotif,” kata Piter.

Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Pemberian diskon pajak ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kombinasi kebijakan ini diharapkan juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskon Pajak Mobil, Industri Manufaktur Bisa Bangkit?

Diskon Pajak Mobil, Industri Manufaktur Bisa Bangkit?

Bisnis | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:03 WIB

Deretan Mobil 1.500 cc ke Bawah yang Tak Dapat Insentif PPnBM, Apa Saja?

Deretan Mobil 1.500 cc ke Bawah yang Tak Dapat Insentif PPnBM, Apa Saja?

Otomotif | Selasa, 16 Februari 2021 | 14:47 WIB

Best 5 Oto: Jajal BL-SEV01 di Sirkuit Sentul, Jakarta dan London Punya LEZ

Best 5 Oto: Jajal BL-SEV01 di Sirkuit Sentul, Jakarta dan London Punya LEZ

Otomotif | Selasa, 16 Februari 2021 | 09:12 WIB

Terkini

Nasib Pasokan Energi Global Kini di Tangan Xi Jinping, Harga Minyak Sudah Melambung Tinggi!

Nasib Pasokan Energi Global Kini di Tangan Xi Jinping, Harga Minyak Sudah Melambung Tinggi!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:08 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:01 WIB

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:56 WIB

Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya

Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:47 WIB

Rupiah Tak Berdaya: Terperosok ke Rp17.407 Saat Badai Ekonomi Menghantam Asia

Rupiah Tak Berdaya: Terperosok ke Rp17.407 Saat Badai Ekonomi Menghantam Asia

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Pangan Kian Mencekik, Cabai dan Bawang Naik di Awal Pekan

Harga Pangan Kian Mencekik, Cabai dan Bawang Naik di Awal Pekan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram

Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:00 WIB

Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini

Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:56 WIB

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:50 WIB