Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (PJK) yang di duga menerima suap dari Wajib Pajak (WP) sudah dibebas tugaskan dari pekerjaannya alias di pecat.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (3/3/2021).
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu status oknum pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah dalam proses pemberhentian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," ucapnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menuturkan, DJP saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terhadap WP yang diduga melakukan tindakan suap kepegawainya.
"Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan itu juga Sri Mulyani menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan pimpinan unit di Kementerian Keuangan agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya.
"Saya meminta kepada Inspektorat Jenderal serta unit kepatuhan internal agar terus memperbaiki dan mereview kerangka integritas yang merupakan salah satu prinsip penting di dalam tata kelola di Kementerian Keuangan sehingga kita akan mampu meningkatkan terus dan menjaga integritas dari jajaran Kementerian Keuangan maupun institusi dan bisa mencegah terjadinya hal-hal sekarang ini kita hadapi," pesannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di DJP.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu.
Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.