Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Konsultasi Hukum Cukup Bayar Rp 25 Ribu Lewat Aplikasi Pocket Legals

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 07:44 WIB
Konsultasi Hukum Cukup Bayar Rp 25 Ribu Lewat Aplikasi Pocket Legals
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Konsultasi masalah hukum, kini terasa lebih mudah dan praktis dengan kehadiran aplikasi Pocket Legals. Melalui aplikasi pocket legals, masyrakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum hanya dalam genggaman.

Supporting law firm dari Pocket Legals Wenas Kusumohardjo menuturkan, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerjasama dengan PERADI Perjuangan Bersatu.

Menurut Wenas, Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian. Biayanya terjangkau, yakni Rp 25 ribu sekali konsultasi masalah hukum," ujar Wenas dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Aplikasi Pocket Legals.
Aplikasi Pocket Legals.

Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank. Seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Permata.

Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di manapun berada. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet. Misalnya OVO, Dana, Link Aja!, Shopeepay.

Tak hanya itu pembayaran juga bisa melalui credit card seperti Visa, Master Card dan JCB.

Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.

Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum.

Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.

"Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," jelas Wenas.

Sementara itu, Pendiri Pocket Legals Tommy Paulus Hermawan menjelaskan. Hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.

Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara.

Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan tim advokat membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Kaltim Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis, Ini Penjelasannya

Warga Kaltim Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis, Ini Penjelasannya

Kaltim | Senin, 29 Maret 2021 | 13:59 WIB

Komisi Yudisial: Sidang Virtual Kasus Rizieq Sudah Didasari Hukum

Komisi Yudisial: Sidang Virtual Kasus Rizieq Sudah Didasari Hukum

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 17:00 WIB

Ini Kronologis Penahanan Tim Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu oleh Polisi

Ini Kronologis Penahanan Tim Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu oleh Polisi

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:26 WIB

Terkini

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB