Suara.com - Masyarakat terdampak pandemi dipastikan akan tetap menerima bantuan pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun provisi dan kabupaten/kota, dalam bentuk yang berbeda. Bantuan Sosial Tunai (BST) sendiri, yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ditargetkan sampai April 2021.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, komitmen pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi terus berlanjut, meski BST hanya sampai April 2021.
Adapun bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi yang masih belanjut adalah Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.
Dengan kebijakan new normal, masyarakat mendapat kelonggaran untuk bergerak, termasuk untuk mencari nafkah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Sekarang ini juga ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Nanti masih bisa (mendapatkan bantuan dari Kemensos) BPNT,” katanya, Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Mensos menambahkan, BST memang merupakan kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk membantu meringankan masyarakat terdampak pandemi melalui skema perlindungan sosial. BST sampai April 2021 sebenarnya merupakan perpanjangan dari tahun 2020.
Meski demikian, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.
“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” katanya.
Dalam kaitan tersebut, Risma menekankan kembali bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tepat sasaran. Kemensos masih menunggu kesesuaian data penerima bantuan daerah daerah, sebelum bantuan yang ada disalurkan.
Baca Juga: Berkat PKH dari Kemensos, Penghasilan Jutaan Rupiah Kini Jadi Miliknya
“Kami menunggu kesesuaian data dari daerah. Soal data kami kembalikan, karena masih ada yang belum dipadankan dengan NIK,” kata Mensos.