Implementasikan UU Ciptaker, PT IWIP Angkat 16.000 Pekerja Tetap

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 28 April 2021 | 10:02 WIB
Implementasikan UU Ciptaker, PT IWIP Angkat 16.000 Pekerja Tetap
Pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Secara psikologis akan terganggu,kalau statusnya permanen, stabilitas dia dalam bekerja lebih terjaga," paparnya.

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh karyawan PT IWIP, seperti Fuad Safri yang sudah melakukan penandatanganan dokumen PKWTT sebagai Departemen Logistik pada Selasa (13/4), di kantor Industrial Relations.

“Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Yang awalnya kita harus kerja 2 hingga 3 tahun baru bisa permanen, tapi saya kerja 1 tahun 3 bulan sudah dijadikan karyawan tetap,” ujar Safri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI