Terakhir, Gusrizal menghimbau kepada petani, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang menggarap lahan kurang dari dua hektar, tergabung dalam kelompok tani, menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk sebagian daerah harus memiliki Kartu Tani.
“Dan belilah pupuk bersubsidi di kios resmi,” tutup Gusrizal.