Profesi Risiko Tinggi, Menaker Minta TKBM Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 10 Mei 2021 | 18:25 WIB
Profesi Risiko Tinggi, Menaker Minta TKBM Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya, TKBM mau mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

“Benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak atau ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, M. Tohir; dan Ketua DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI