Kemnaker Kumpulkan Seluruh Kadisnaker Tindak Lanjuti Laporan Posko THR

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:57 WIB
Kemnaker Kumpulkan Seluruh Kadisnaker Tindak Lanjuti Laporan Posko THR
Posko THR Lebaran 2021. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukan keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) oleh para pengusaha kepada pegawainya. Caranya, dengan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenakerjaan (Kadisnaker) di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, seluruh Kadisnaker dikumpukan untuk melakukan evaluasi tindaklanjut penanganan pengaduan oleh daerah. Dalam pertemuan itu juga dibahas rumusan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pengusaha.

"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021. Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Anwar Sanusi saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis (20/5/5/2021) diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah. Tahap berikutnya pada Kamis (20/5/2021) siang, dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.

Ditegaskan Anwar Sanusi, dalam rakor ini, para Kadisnaker diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya, dan hambatannya. Sekjen meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya," katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

"Langkah-langkah penegakkan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir, " katanya.

Anwar Sanusi mengatakan, lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

baca juga

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Binawasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," katanya.

Haiyani Rumondang berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR

Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR

Riau | Senin, 10 Mei 2021 | 16:57 WIB

Belum Bisa Bayar THR Karyawan, Puluhan Perusahaan Ngadu ke Anies

Belum Bisa Bayar THR Karyawan, Puluhan Perusahaan Ngadu ke Anies

Jakarta | Senin, 10 Mei 2021 | 12:49 WIB

Posko THR Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan, Ini yang Dilaporkan Pekerja

Posko THR Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan, Ini yang Dilaporkan Pekerja

Lampung | Senin, 10 Mei 2021 | 13:05 WIB

Temukan Pelanggaran THR, Sekjen Kemnaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat!

Temukan Pelanggaran THR, Sekjen Kemnaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat!

Bisnis | Minggu, 09 Mei 2021 | 19:33 WIB

Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Bisnis | Minggu, 09 Mei 2021 | 12:04 WIB

Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR

Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR

Bisnis | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:36 WIB

Terkini

Bisnis Tak Bisa Lagi Cuma Hitung Cuan, Risiko Politik Juga Harus Dibaca

Bisnis Tak Bisa Lagi Cuma Hitung Cuan, Risiko Politik Juga Harus Dibaca

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70

Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kecewa AMPB Balik Kanan, Ojol Ancam Usir Massa Pati Jika Kembali Demo di Jakarta

Kecewa AMPB Balik Kanan, Ojol Ancam Usir Massa Pati Jika Kembali Demo di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:27 WIB

KemenHAM Janji Partisipasi Publik Bukan Sekadar Slogan, Siap Tampung Kritik Pedas OMS

KemenHAM Janji Partisipasi Publik Bukan Sekadar Slogan, Siap Tampung Kritik Pedas OMS

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Berapa Harga Sepeda Lipat Brompton C Line? Ini Kisaran, Spesifikasi dan Kelebihannya

Berapa Harga Sepeda Lipat Brompton C Line? Ini Kisaran, Spesifikasi dan Kelebihannya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Cegah Ricuh, Polisi Minta Pelajar Demo di DPR Pulang: Pulang Ya? Salaman Dulu

Cegah Ricuh, Polisi Minta Pelajar Demo di DPR Pulang: Pulang Ya? Salaman Dulu

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Suasana Demo Memanas, Pengunjung Tetap Santai Makan dan Belanja

Suasana Demo Memanas, Pengunjung Tetap Santai Makan dan Belanja

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Beredar Isu Perselingkuhan, Sarah Wijayanto Ancam Akun Penyebar Hoax

Beredar Isu Perselingkuhan, Sarah Wijayanto Ancam Akun Penyebar Hoax

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Banjir Bandang Nepal: Penjelasan Runtuhan Gletser, Benarkah Dampak Nyata Perubahan Iklim?

Banjir Bandang Nepal: Penjelasan Runtuhan Gletser, Benarkah Dampak Nyata Perubahan Iklim?

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×