Sinergi BPJamsostek dengan Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 28 Mei 2021 | 09:46 WIB
Sinergi BPJamsostek dengan Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran
Direksi BPJamsostek. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tidak perlu risau lagi untuk terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah bekerjasama dengan Bank Mandiri, untuk menjangkau PMI yang berada di negara penempatan.

Hal ini juga menjadi salah satu inovasi layanan perbankan dari Bank Mandiri yang dapat diakses oleh nasabah atau masyarakat Indonesia di luar negeri. Bank Mandiri, melalui Mandiri International Remittance (MIR) telah menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BPJamsostek sektor PMI di Malaysia.

Adanya inovasi ini, memungkinkan pembayaran iuran BPJamsostek menjadi semakin mudah, karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJamsostek.

Kini peserta semakin dimudahkan dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya, dengan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.

Peresmian pembukaan kanal bayar melalui Mandiri International Remittance ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis, (27/5/2021) secara daring, bersama MIR di Malaysia

“Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkap Darmawan.

Ia menjelaskan bahwa hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek di luar negeri.

“Malaysia merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI, dengan jumlah besar, maka sangat tepat jika para PMI mendapat kemudahan layanan pembayaran iuran yang kami sediakan,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa dengan membayar iuran BPJamsostek, PMI secara otomatis akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKm yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu.

Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKm, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp74,2 juta untuk 2 orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BPJamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya, banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran,” tutur Anggoro.

Pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang. Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp13.500 per bulannya yang dibayarkan, sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir.

baca juga

Kerjasama dengan Bank Mandiri melalui MIR ini, selain sebagai kanal pembayaran iuran, juga diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia.

“Kita bersama-sama dengan MIR akan aktif untuk melakukan penetrasi PMI di Malaysia dan menjadikan ini sebagai role model bagi pelaksanaannya di negara lain,” tambahnya.

“Kami juga akan mempertimbangkan untuk membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan bekerjasama dengan Bank Himbara. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh PMI dengan sebaik-baiknya agar perlindungan Jamsostek diterima oleh seluruh pekerja Indonesia secara menyeluruh dimanapun berada,” tutup Anggoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Punya Rumah?  Berikut Momen Tepat Ajukan KPR

Mau Punya Rumah? Berikut Momen Tepat Ajukan KPR

Bisnis | Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB

BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kementerian Agama

BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kementerian Agama

Bisnis | Kamis, 27 Mei 2021 | 10:12 WIB

Mencicil KPR di Bank Mandiri, Ini Sejumlah Keuntungan yang Bisa Didapatkan

Mencicil KPR di Bank Mandiri, Ini Sejumlah Keuntungan yang Bisa Didapatkan

Bisnis | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:00 WIB

Podcast On The Go: Waktunya Mewujudkan Mimpi Memiliki Hunian Idaman

Podcast On The Go: Waktunya Mewujudkan Mimpi Memiliki Hunian Idaman

Video | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:00 WIB

Tim Gegana Periksa Tas Mencurigakan Dekat Bank Mandiri Cikini

Tim Gegana Periksa Tas Mencurigakan Dekat Bank Mandiri Cikini

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 13:29 WIB

Cara Penukaran Kartu ATM Debit BRI, Mandiri, BNI, dan BCA dan Tenggat Waktu

Cara Penukaran Kartu ATM Debit BRI, Mandiri, BNI, dan BCA dan Tenggat Waktu

Bisnis | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:25 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×