"Kepada DPRD DKI Jakarta agar menolak usulan PMD Rp5,9 triliun tersebut. Internal Jakpro harus dilakukan pembenahan. Jajaran management Jakpro perlu diganti," katanya.
Sebagaimana yang telah dikatakan, kinerja keuangan PT Jakpro pada tahun 2020 mencatat rugi bersih sebesar Rp347.69 miliar, angka tersebut melonjak dari kinerja tahun 2019 yang mengalami rugi bersih sebesar Rp13.87 miliar.
Sementara dengan kondisi demikian, Gubernur DKI Jakarta telah mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018, yang mana dalam perubahan tersebut terdapat usulan anggaran PMD kepada PT Jakpro sebesar Rp5,9 triliun dalam bentuk inbreng lahan untuk pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu (KOT) JIS.