Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin

Rabu, 23 Juni 2021 | 10:19 WIB
Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin
Ilustrasi aplikasi transaksi bitcoin di telepon seluler. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik.

"Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," ujar Fickar kepada wartawan.

Namun, lanjutnya, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum.

"Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini," ujarnya.

Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.

"Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fakta," kata Fickar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI