Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 23 Juni 2021 | 18:03 WIB
Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
Ilustrasi perkebunan tembakau. [Suara.com/Ari Syahril Ramadhan]

“Untuk itu, kami berharap ada alternatif solusi yang tepat dalam menerapkan wacana revisi PP 109/2012. Dari sisi bahan baku tembakau juga dapat dikembangkan dengan berbagai produk lain selain rokok seperti untuk kesehatan, kosemetik dan lain lain,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, AMTI bersama sejumlah elemen mata rantai IHT menyampaikan aspirasi dan harapan kepada Kementan atas kondisi terkini dan tantangan yang dihadapi sektor IHT termasuk penolakan terhadap wacana revisi PP 109/2012.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengungkapkan, selama ini IHT telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara salah satunya banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Namun, ironisnya beberapa regulasi terus menghimpit keberlangsungan sektor IHT.

“Kabar revisi PP 109/2012 menjadi kabar yang tidak mengenakkan, orang mau menanam tembakau jadi tidak nyaman. Itu riil yang kami alami di lapangan. Industri ini mata rantainya tidak bisa dipotong-potong, harus diselesaikan secara holistik, komprehensif. Benar-benar harus mempertimbangkan semua aspek,” tegas Budidoyo.

Dia menilai momen wacana pembahasan revisi PP 109/2012 saat ini tidak pas karena kondisi ekonomi yang tengah terdampak pandemi Covid-19. Sektor IHT semakin terbebani dengan wacana revisi regulasi tersebut, di tengah upaya keras pelaku IHT bertahan dari dampak pandemi dan kebijakan yang kontra produktif.

“Kami nilai momen yang tidak pas jika dibahas pada saat ini. Kami berharap pada musim tanam, isu-isu terkait IHT dapat yang menyejukkan,” harap Budidoyo.

Hal senada juga disuarakan oleh Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo. Menurut Sriyadi, adanya kawasan tanpa rokok (KTR) dan ketidakleluasaan menjual rokok sebagai implikasi penerapan PP 109/2012, telah memicu penurunan produksi sejak 2012 dan berlanjut hingga kurun waktu 2014-2015.

“Ada kurang lebih 27% penurunan produksi selain itu juga berimbas pada pengurangan karyawan. Kami meminta pemerintah melindungi kami khususnya pekerja sigaret kretek tangan (SKT), karena kami adalah padat karya yang 95% pekerja adalah kaum perempuan,” ungkap Sriyadi.

Baca Juga: World Bank Rekomendasikan Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Tembakau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI