Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar (operasional) pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.
“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.
Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar.
Total kerugian para korban itupun mencapai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.
Pada akhirnya, pertemuan antara Pelapor dan Terlapor pun terjadi dengan didampingi kuasa hukum Reiner.
“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” ungkap Sendi.
Karena itu, jelasnya, dikarenakan tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dari Terlapor, maka kami atas nama para korban resmi melaporkan 2 (dua) kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan harapan dapat di proses secara objektif dan memberikan keadilan bagi Pelapor.
Baca Juga: Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax