Suara.com - Reiner Bonifasius Rahardja yang dikenal sebagai motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin harus menghadapi laporan pidana karena diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.
Para mitra korban melaporkan Reiner Rahardja ke Mabes Polri terkait dua kasus yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi kripto dan dana investasi kapal ikan.
Sosok Reiner selama ini dikenal sebagai pengusaha muda sukses yang telah membangun pusat pelatihan wirausaha, dia pun tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin.
Kuasa Hukum korban Sendi Sanjaya, S.H., M.H. dari Sendi Sanjaya & Partners Law Office mengungkapkan korban terdiri dari 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.
“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” kata Sendi ditulis Jumat (16/7/2021).
Reiner di duga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.
Dia mengatakan untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp 410 per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp 490 per koin.
Reiner, sebut Sendi, menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para korban Reiner itupun mentransfer dana yang jika di total mencapai Rp 5.955.000.000.
Baca Juga: Menang Trading Crypto Modal Recehan Dapat Mobil dari Indodax
“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.