Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Kapal Pesiar

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:34 WIB
Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Kapal Pesiar
Kapal pesiar. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Namun, dia menegaskan untuk pembelian yacht bukan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM.

Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya,  Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:

  1. Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  2. Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
  3. Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  4. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

  1. 20 persen, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  2. 40 persen, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.
  3. 50 persen, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.
  4. 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum.

Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

baca juga

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPnBM 100 Persen Berlanjut, Ini Daftar Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross

PPnBM 100 Persen Berlanjut, Ini Daftar Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross

Otomotif | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:32 WIB

Wuling Umumkan Harga Produk Sesuai Perpanjangan PPnBM 100 Persen

Wuling Umumkan Harga Produk Sesuai Perpanjangan PPnBM 100 Persen

Otomotif | Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:45 WIB

PPnBM DTP 100 Persen, Penjualan Mobil Pasar Domestik Bisa Tumbuh 39,5 Persen

PPnBM DTP 100 Persen, Penjualan Mobil Pasar Domestik Bisa Tumbuh 39,5 Persen

Otomotif | Kamis, 24 Juni 2021 | 19:23 WIB

Terkini

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun

IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:44 WIB

Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun

Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:38 WIB

BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional

BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:24 WIB

Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar

Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:05 WIB

Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul

Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:33 WIB

BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%

BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:16 WIB

IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat

IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:05 WIB

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB