Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro yang diduga miliki anak Akidi Tio [ist]

Suara.com - Pekan lalu, Senin 26 Juli 2021 tersiar kabar seorang anak mendiang Akidi Tio akan mendonasikan uang dalam jumlah yang fantastis untuk keperluan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

Donasi bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Langsa, Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp 2 triliun melalui bilyet giro ini pun viral setelah diunggah oleh akun Facebook Humas Polda Sumatera Selatan.

Lantas apa sebetulnya bilyet giro tersebut, mengutip dari situs Bank Indonesia (BI), Selasa (3/8/2021) bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.

Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan yakni pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

baca juga

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Banten | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:03 WIB

Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:01 WIB

Menguji Bilyet Giro Anak Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil

Menguji Bilyet Giro Anak Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil

Sumsel | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Terkini

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:44 WIB

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:39 WIB

Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas

Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:31 WIB

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:26 WIB

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:26 WIB

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB