Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan PPKM Baru Mulai Diberlakukan, Pelaku Usaha Kuliner Batam Mulai Berbenah

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:57 WIB
Aturan PPKM Baru Mulai Diberlakukan, Pelaku Usaha Kuliner Batam Mulai Berbenah
UMKM Kuliner Batam (Antara)

Suara.com - Pelaku UMKM kuliner menyambut baik aturan PPKM baru yang diterapkan pemerintah, salah satunya dengan mengizinkan warga untuk makan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Alhamdulillah, sudah mulai buka normal kembali, dengan protokol kesehatan," kata pemilik warung sarapan pagi, Ocu Pardi di Batam, Selasa (24/8/2021)

Melalui SE Wali Kota Batam yang terbit 24 Agustus 2021, diatur restoran dan kafe sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dijelaskan oleh Ocu, sejak PPKM diberlakukan lebih dari sebulan lalu, kedainya harus ditutup beberapa lama. Kemudian sempat buka kembali, namun tidak melayani makan di tempat.

Semenjak itu, pendapatannya berkurang drastis, hingga sulit untuk bertahan. Ia berharap, aturan PPKM yang baru dapat menggulirkan ekonomi seperti sedia kala. Ia pun berkomitmen untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di kedai makannya.

"Sekarang pelanggan masih sepi, efek PPKM yang berjilid kemarin," kata dia, melansir Antara.

Pantauan di lapangan, sejumlah pedagang kaki lima juga sudah memadati pusat jajanan Welcome to Batam, meski jumlah pengunjung relatif berkurang dibandingkan sebelumnya.

Pedagang Iwan berharap kondisi semakin baik dan pandemi segera usai agar usahanya dapat kembali berjalan.

"Kemarin-kemarin itu sangat sulit untuk bertahan. Sekarang sudah mulai ada pengunjung yang datang, meski belum ramai," kata dia.

Ia menyatakan memahami kebijakan yang pemerintah terapkan sejatinya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat, agar terhindar dari paparan COVID-19.

"Kami juga sadar, ini dibuat untuk kebaikan bersama, bagaimana agar COVID-19 enggak meluas, dan perbatasan kembali dibuka," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021

Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:44 WIB

PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB

PPKM Level 3, Jakarta Belum Putuskan Buka Sekolah

PPKM Level 3, Jakarta Belum Putuskan Buka Sekolah

Foto | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:08 WIB

PPKM Level 3 Bukittinggi Diperpanjang, Objek Wisata dan Jam Gadang Telah Dibuka

PPKM Level 3 Bukittinggi Diperpanjang, Objek Wisata dan Jam Gadang Telah Dibuka

Sumbar | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:10 WIB

Masih PPKM Level 4, Kota Cirebon Sudah Izinkan Karaoke dan Hiburan Malam Beroperasi

Masih PPKM Level 4, Kota Cirebon Sudah Izinkan Karaoke dan Hiburan Malam Beroperasi

Jabar | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:49 WIB

Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Turun Drastis Tapi Masih Level 4, Kok Bisa?

Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Turun Drastis Tapi Masih Level 4, Kok Bisa?

Jogja | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:55 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB