Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Merasa Punya Wewenang, ASN Stasiun Karantina Ikan Minta Jatah Uang Upeti Barang Ekspor

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Merasa Punya Wewenang, ASN Stasiun Karantina Ikan Minta Jatah Uang Upeti Barang Ekspor
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan memberikan keterangan kepada awak media di Batam, Rabu. (ANTARA/ HO-Polda Kepri)

Suara.com - Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) lantaran diduga korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.

"Tersangka saudara WD yang merupakan seorang PNS, yaitu staf di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Sagulung," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (25/8/2021).

Tersangka merupakan pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.

Dengan modal kewenangan tersebut, tersangka meminta bayaran kepada eksportir sebesar Rp10.000 per kotak.

"Dikarenakan eksportir takut proses perizinannya dipersulit dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi, makanya mau memberikan 'fee' yang diminta oleh tersangka WD," kata dia, kepada Antara.

Tim Subdit 3 Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan DW di sebuah pujasera di Batam dengan barang bukti satu amplop berwarna cokelat, uang tunai Rp12.450.000, dan 16.636 dolar Singapura, 10 kartu ATM, tiga buku tabungan, satu unit telepon selular, dua tas, dan dokumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 12 huruf (e) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

"Dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temukan Pipa Air SPAM Batam yang Bocor, Segera Lapor ke Aduan Resmi 150155

Temukan Pipa Air SPAM Batam yang Bocor, Segera Lapor ke Aduan Resmi 150155

Batam | Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:10 WIB

Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Datang ke Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara, Hengky Kurniawan Diminta Lepas Masker

Datang ke Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara, Hengky Kurniawan Diminta Lepas Masker

Jabar | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:08 WIB

Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik

Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:24 WIB

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara

Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara

Batam | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:42 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB