Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Merasa Punya Wewenang, ASN Stasiun Karantina Ikan Minta Jatah Uang Upeti Barang Ekspor

M Nurhadi

Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Merasa Punya Wewenang, ASN Stasiun Karantina Ikan Minta Jatah Uang Upeti Barang Ekspor
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan memberikan keterangan kepada awak media di Batam, Rabu. (ANTARA/ HO-Polda Kepri)

Suara.com - Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) lantaran diduga korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.

"Tersangka saudara WD yang merupakan seorang PNS, yaitu staf di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Sagulung," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (25/8/2021).

Tersangka merupakan pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.

Dengan modal kewenangan tersebut, tersangka meminta bayaran kepada eksportir sebesar Rp10.000 per kotak.

"Dikarenakan eksportir takut proses perizinannya dipersulit dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi, makanya mau memberikan 'fee' yang diminta oleh tersangka WD," kata dia, kepada Antara.

Tim Subdit 3 Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan DW di sebuah pujasera di Batam dengan barang bukti satu amplop berwarna cokelat, uang tunai Rp12.450.000, dan 16.636 dolar Singapura, 10 kartu ATM, tiga buku tabungan, satu unit telepon selular, dua tas, dan dokumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 12 huruf (e) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

"Dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temukan Pipa Air SPAM Batam yang Bocor, Segera Lapor ke Aduan Resmi 150155

Temukan Pipa Air SPAM Batam yang Bocor, Segera Lapor ke Aduan Resmi 150155

Batam | Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:10 WIB

Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Datang ke Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara, Hengky Kurniawan Diminta Lepas Masker

Datang ke Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara, Hengky Kurniawan Diminta Lepas Masker

Jabar | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:08 WIB

Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik

Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:24 WIB

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara

Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara

Batam | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:42 WIB

Terkini

Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU

Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:41 WIB

IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor

IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus

Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax

Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Rupiah Menguat Berkat Keberanian Pemerintah Naikkan Harga Pertamax

Rupiah Menguat Berkat Keberanian Pemerintah Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah

Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:17 WIB

Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter

Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:06 WIB

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB