Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

M Nurhadi

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Suara.com - Hukum di Indonesia seakan tidak pernah berhenti mempertontonkan 'dagelan' hingga membuat warga muak. Setelah sebelumnya  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui melanggar kode etik karena memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.

Padahal, Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Temuan ini lantas membuat warganet Indonesia merasa hukum di Indonesia sedang 'bercanda' karena Lili hanya diberi hukuman potong gaji.

"Salah mung dipotong gaji… KPK ooooo KPK, cap lembaga pemberantasan korupsi cap apaaaaa?," tulis akun Puthut EA.

"KPK emang udah gak ada guna. Harapan satu-satunya negara melawan kebobrokan negeri hancur dari dalam," tulis warganet lainnya.

Sementara kasus ini masih jadi polemik, paling baru Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga  membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8/2021).

Padahal Samin didakwa menyogok Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini, Samin dituntut JPU KPK dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," tambah Hakim Panji Surono.

baca juga

Alasan Hakim Bebaskan Pelaku Korupsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," ungkap Hakim Teguh Santosa.

Majelis Hakim menyebut, Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 bukan merupakan delik suap tapi merupakan delik gratifikasi sehingga tidak ada pidana bagi yang memberikan.

"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," tambah Hakim Teguh.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eni Maulani karena tidak melaporkan gratifikasi yang dia terima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadernya Ditangkap KPK,  Nasdem Hormati Proses Hukum

Kadernya Ditangkap KPK, Nasdem Hormati Proses Hukum

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:14 WIB

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:12 WIB

Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?

Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?

Your Say | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB

Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?

Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?

Bogor | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB

Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Jogja | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:58 WIB

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Terkini

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:29 WIB

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:16 WIB

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:59 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

×