Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

M Nurhadi

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

"Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum ini ditunjukkan kepada penerimanya hal inilah yang membedakan antara gratifikasi dan suap," ungkap Hakim Teguh.

Sementara, menurut hakim, delik gratifikasi akan tercukupi saat Eni Maulani Saragih tidak melaporkan menerima sesuatu dalam waktu 30 hari sejak pemberian sesuatu diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B.

"Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 KUHAP menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya," jelas hakim.

Sementara dalam putusan utusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019 untuk Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura, salah satunya menerima gratifikasi dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata hakim.

Eni Maulani Saragih dinilai tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM, yang punya kewenangan adalah Menteri ESDM sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni maulani sebagai korban pemerasan.

Usai putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan kasasi.

"Kami menyatakan kasasi," kata JPU KPK Ronald F Worotikan, dikutip dari Antara.

Sedangkan penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf menyatakan bersyukur atas putusan itu.

baca juga

"Alhamdulillah terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," kata Yadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadernya Ditangkap KPK,  Nasdem Hormati Proses Hukum

Kadernya Ditangkap KPK, Nasdem Hormati Proses Hukum

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:14 WIB

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:12 WIB

Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?

Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?

Your Say | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB

Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?

Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?

Bogor | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB

Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Jogja | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:58 WIB

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Terkini

Review Lima Sekawan: Melacak Jejak Rahasia, Novel Misteri Klasik yang Pas Banget Buat Anak SD!

Review Lima Sekawan: Melacak Jejak Rahasia, Novel Misteri Klasik yang Pas Banget Buat Anak SD!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Insentif SPPG dari Rp 6 Juta/Hari ke Rp 2.000/Porsi Jadi Upaya Reformasi BGN

Insentif SPPG dari Rp 6 Juta/Hari ke Rp 2.000/Porsi Jadi Upaya Reformasi BGN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Pembelaan Menohok Justin Hubner soal Kritik Pedas Publik ke John Herdman

Pembelaan Menohok Justin Hubner soal Kritik Pedas Publik ke John Herdman

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Meski Harga Pangan Naik, BI Yakin Inflasi Tetap Sesuai Target

Meski Harga Pangan Naik, BI Yakin Inflasi Tetap Sesuai Target

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Sosok Dewi Yuali, Istri Kapolri Suyudi Ario Seto yang Lulusan Akpol dan Putri Jenderal Polisi

Sosok Dewi Yuali, Istri Kapolri Suyudi Ario Seto yang Lulusan Akpol dan Putri Jenderal Polisi

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Diklaim Berdampak ke Saham MNC Group

Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Diklaim Berdampak ke Saham MNC Group

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

×