Hukum Menggunakan Robot Autotrade Dalam Transaksi Trading Menurut Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 08:51 WIB
Hukum Menggunakan Robot Autotrade Dalam Transaksi Trading Menurut Ulama
Ilustrasi (BinaryOption.co)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syariat agama Islam sudah mengatur syarat dan rukun jual beli. Salah satu rukun jual beli adalah keberadaan muta’aqidain, yaitu dua orang yang saling berakad.

Namun, bagaimana hukum trading menggunakan robot atau Autotrade Gold 4.0? Muhammad Syamsudin melalui laman resmi Nahdlatul Ulama menyebut, dijelaskan dalam nushush al-syari’ah (teks-teks fiqih), para ulama menyepakati, wajib terpenuhi ketentuan aqil, baligh, dan hurriyah. Aqil, artinya berakal Baligh, artinya telah mencapai usia baligh (cukup umur) Hurriyah, artinya merdeka (bukan budak) serta punya kebebasan menasarufkan harta. 

Selanjutnya, bukan terdiri dari orang yang mahjur (ditahan penasarufan hartanya), muflis (orang yang terkena pailit), safiih (lemah akal dan pikiran) dan majnun (gila).

Merujuk pada ketiga syarat ini, maka yang dinamakan transaksi itu adalah hanya sah bilamana dilakukan oleh manusia, bukan robot, mesin, atau yang sejenisnya. Alias, suatu transaksi tidak sah jika hanya dilakukan oleh robot.

Dalam pengertian ulama, robot dan mesin tidak memiliki akal, juga tidak ada ketentuan baligh dan apalagi sifat hurriyah.

Sehingga, sejatinya pertanyaan saudara sudah terjawab bahwa berdasar ketentuan asal dari jual beli, penggunaan robot Autotrade Gold 4.0 adalah tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya syarat selaku yang berakad. 

Transaksi Spot merupakan transaksi satu titik. Dalam konteks pasar sekunder di sektor keuangan/forex, spot trading adalah bermakna sebagai transaksi mata uang atau aset yang sudah dimiliki di hari yang sama dengan harga disepakati di majelis akad pada hari detik dan hari yang juga, dengan penyerahan kapan saja.

Sebagai contoh, spot trading sama halnya Anda pergi ke pasar dan ingin membeli barang. Anda melakukan transaksi secara langsung dengan penjualnya, lalu Anda menyerahkan harga dan penjual menyerahkan barang.

Anda juga bisa menerima barang, lalu harga diserahkan mendatang namun disepakati besarannya saat itu juga di majelis akad.

Baca Juga: Suami Dikira Tetangga Nganggur, Ternyata Begini Pekerjaannya Tiap Menit

Anda beli terong 1 kg, harganya 5 ribu rupiah. Anda bawa barangnya, uangnya diserahkan saat itu juga, atau diserahkan nanti. Kedua model transaksi ini sama-sama masuk kategori perdagangan spot. Yang jelas harga dan barang disepakati di tempat. Transaksi seperti ilustrasi ini adalah sah secara syara’.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI