Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Suara.com - Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi, demikian menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fintech atau yang juga dikena dengan Financial Technology adalah inovasi teknologi di bidang jasa keuangan yang kini tengah naik daun seiring dengan perkembangan dunia digital.

Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup. Ada berbagai startup penyedia layanan jasa keuangan seperti Link Aja dan Flip.

Perkembangan dunia fintech di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa pada 2007 pengguna fintech hanya berkisar 7 persen dari total jasa keuangan. Jumlah ini meningkat hingga ke angka 78 persen sepuluh tahun kemudian.

Bank Dunia mencatat pada 2017 ada sekitar 140 perusahaan fintech di Indonesia. Pada tahun yang sama nilai transaksi fintech diperkirakan mencapai Rp202,77 triliun.

Landasan Hukum Fintech

Aturan mengenai layanan fintech diresmikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Layanan jasa keuangan fintech Tunaiku Prioritas. [Dok Tunaiku Prioritas]
Layanan jasa keuangan fintech Tunaiku Prioritas. [Dok Tunaiku Prioritas]

Peraturan ini menjelaskan bahwa fintech bisa dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Baik perseroan terbatas atau koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal pribadi paling sedikit satu miliar rupiah ketika didirikan. Sementara saat mengajukan perizinan wajib memiliki modal senilai Rp2,5 miliar.

Dari modal tersebut batas maksimal pemberian pinjaman bagi fintech adalah Rp2 miliar. Pemberian modal pinjaman baru bisa dilakukan fintech setelah pengurusan izin kepada OJK selesai.

Sebagai informasi fintech memiliki beragam jenis dan produk. Produk paling umum diketahui masyarakat adalah digital payment system, yakni penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN.

Salah satu contoh perusahaan fintech yang bergerak dalam digital payment system ini adalah Payfazz yang berbasis keagenan untuk membantu masyarakat. Di samping itu masih ada pula crowdfunding atau penyedia jasa donasi keuangan dan P2P Lending atau jasa peminjaman uang.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Menghindari Bahaya Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

5 Tips Menghindari Bahaya Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

Bisnis | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 06:52 WIB

Andalkan Dua Aplikasi, Siap Jadi Solusi Digitalisasi Lembaga Keuangan

Andalkan Dua Aplikasi, Siap Jadi Solusi Digitalisasi Lembaga Keuangan

Tekno | Kamis, 30 September 2021 | 12:35 WIB

OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal

OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal

Sulsel | Rabu, 29 September 2021 | 15:14 WIB

OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber

OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber

Bisnis | Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi

Tekno | Senin, 27 September 2021 | 20:37 WIB

Investor Pasar Saham Bertambah 2,3 Juta Orang Selama Pandemi, Didominasi Generasi Muda

Investor Pasar Saham Bertambah 2,3 Juta Orang Selama Pandemi, Didominasi Generasi Muda

Bisnis | Senin, 27 September 2021 | 12:43 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB