Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Achmad Fauzi

Minggu, 15 Maret 2026 | 11:17 WIB
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
Ilustrasi PHK .[Shutterstock]
  • Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau oleh pemerintah ditentang legislatif karena potensi PHK besar.
  • Pembatasan ini diinisiasi dari UU Kesehatan dan PP turunan, dikhawatirkan merusak ekosistem industri tembakau nasional.
  • DPR mendesak peninjauan kebijakan dan dialog melibatkan semua pemangku kepentingan industri hasil tembakau nasional.

Suara.com - Wacana pemerintah memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini menilai rencana pembatasan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri tembakau nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).

Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

Wacana kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Pemerintah melalui tim penyusun yang dibentuk berdasarkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 tengah mengkaji penentuan batas maksimal kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

Menurut Yahya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi industri yang saat ini masih berupaya pulih dari berbagai tekanan regulasi, mulai dari kebijakan cukai hingga aturan pengendalian produk tembakau lainnya.

Dia menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.

Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Di sisi lain, Yahya juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan pelaku usaha. Selama ini, standar terkait kadar nikotin dan tar pada produk tembakau telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi yang terlalu restriktif juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri skala menengah dan kecil, termasuk sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal padat karya, dinilai berisiko paling terdampak.

"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegasnya.

Karena itu, Yahya mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia juga mengusulkan agar proses penyusunan aturan dilakukan melalui dialog lintas sektor dengan melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari petani tembakau, pekerja industri, hingga pelaku usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:13 WIB

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:07 WIB

Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700

Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:40 WIB

Terkini

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:14 WIB

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:13 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:11 WIB

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:51 WIB

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:48 WIB

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:30 WIB

Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket

Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 12:58 WIB

AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar

AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 11:59 WIB