- Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau oleh pemerintah ditentang legislatif karena potensi PHK besar.
- Pembatasan ini diinisiasi dari UU Kesehatan dan PP turunan, dikhawatirkan merusak ekosistem industri tembakau nasional.
- DPR mendesak peninjauan kebijakan dan dialog melibatkan semua pemangku kepentingan industri hasil tembakau nasional.
Suara.com - Wacana pemerintah memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini menilai rencana pembatasan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri tembakau nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).
![Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/18/43793-buruh-tembakau.jpg)
Wacana kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah melalui tim penyusun yang dibentuk berdasarkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 tengah mengkaji penentuan batas maksimal kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.
Menurut Yahya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi industri yang saat ini masih berupaya pulih dari berbagai tekanan regulasi, mulai dari kebijakan cukai hingga aturan pengendalian produk tembakau lainnya.
Dia menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.
Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Baca Juga: Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
Di sisi lain, Yahya juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan pelaku usaha. Selama ini, standar terkait kadar nikotin dan tar pada produk tembakau telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terlalu restriktif juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri skala menengah dan kecil, termasuk sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal padat karya, dinilai berisiko paling terdampak.
"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegasnya.
Karena itu, Yahya mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia juga mengusulkan agar proses penyusunan aturan dilakukan melalui dialog lintas sektor dengan melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari petani tembakau, pekerja industri, hingga pelaku usaha.