Pengertian Outsourcing: Contoh, Aturan, Dasar Hukum, dan Tujuan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 Oktober 2021 | 13:35 WIB
Pengertian Outsourcing: Contoh, Aturan, Dasar Hukum, dan Tujuan
ILUSTRASI-Perusahaan alih daya (outsourcing). [Dok SIMGroup]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI