8 Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai Rp10.000, Termasuk untuk Investasi

M Nurhadi

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:01 WIB
8 Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai Rp10.000, Termasuk untuk Investasi
Bagan ciri meterai elektronik yang sah. [Antara/Kemenkeu]

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal pajak resmi menarik peredaran materai Rp3.000 dan Rp6.000 sejak Januari 2021.

Sebagai gantinya berbagai kelompok dokumen wajib menggunakan materai Rp10.000, termasuk surat yang berkaitan dengan investasi keuangan.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, berikut delapan kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp10.000.

1. Surat yang berisi perjanjian, pernyataan atas suatu perkara, surat keterangan, dan surat lain yang sejenis beserta salinannya.

2. Akta notaris beserta grosse, kutipan, dan salinannya; 

3. Akta yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta kutipan dan salinannya; 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk surat berharga untuk keperluan investasi seperti cek, saham, obligasi, sukuk, atau deposito; 

5. Dokumen transaksi yang masuk dalam surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 

6. Dokumen lelang yang meliputi kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 

baca juga

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal minimal Rp5 juta dengan menyebutkan sumber penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan, namun materai tidak perlu ditambahkan untuk dokumen bantuan bencana alam; 

8. Dokumen lain yang harus diberi materai dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah seperti surat pernyataan kebenaran data dalam seleksi CPNS atau surat kontrak kerja.

Anda dapat memperoleh materai Rp10.000 dengan harga yang sama di Kantor Pos. Namun, apabila pembelian dilakukan di toko atau pengecer harganya berkisar pada Rp11.000-Rp13.000.

Perlu diketahui pula bahwa dokumen yang menjadi objek materai tidak hanya berupa dokumen fisik atau kertas. Dokumen elektronik juga tidak luput dari objek materai untuk memberikan akses kesetaraan fungsi baik dokumen fisik maupun elektronik.

Kenaikan bea materai ini menjadi upaya meningkatkan penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lewat sektor pajak. Pemerintah menargetkan pajak bisa naik Rp11 triliun pada 2021 ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Materai Digital Rp10.000, Ini Fungsinya

Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Materai Digital Rp10.000, Ini Fungsinya

Kalbar | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 15:22 WIB

Sudah Tahu Materai Digital Rp10.000? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Fungsinya

Sudah Tahu Materai Digital Rp10.000? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Fungsinya

Banten | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 14:44 WIB

Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai

Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai

Bisnis | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:56 WIB

Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah

Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah

Tekno | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 02:08 WIB

Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi

Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi

Tekno | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 02:02 WIB

Menkeu Minta DJP dan Peruri Pastikan Keamanan Data Pengguna Meterai Elektronik

Menkeu Minta DJP dan Peruri Pastikan Keamanan Data Pengguna Meterai Elektronik

Tekno | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 01:57 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×