Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:11 WIB
Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai
Foto udara proyek pembagunan stasiun dan jalur Kereta Cepat Jakarta - Bandung di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti penunjukan PT Kereta Api (KAI) sebagai pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam keterangannya, ia mempertanyakan penunjukan KAI pimpin konsorsium saat proyek bermasalah.

"Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan," kata dia.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul akibat dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek tersebut.

Menurut Toriq, mega proyek kereta cepat tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.

"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," katanya, dikutip dari Antara.

Bahkan, menurutnya pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas sehingga pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekrutmen KAI 2021: Pengumuman Administrasi 12 Oktober 2021 di recruitment.kai.id

Rekrutmen KAI 2021: Pengumuman Administrasi 12 Oktober 2021 di recruitment.kai.id

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Ace Hasan Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Umrah

Ace Hasan Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Umrah

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:06 WIB

Dede Yusuf Ungkap Permasalahan Keberpihakan Anggaran di Sulteng

Dede Yusuf Ungkap Permasalahan Keberpihakan Anggaran di Sulteng

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:02 WIB

Masyarakat Bali Ingin Payung Hukum yang Sesuai dengan Potensi Daerah

Masyarakat Bali Ingin Payung Hukum yang Sesuai dengan Potensi Daerah

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:58 WIB

Dukungan Pemerintah Pusat kepada Sulteng Dinilai Belum Maksimal

Dukungan Pemerintah Pusat kepada Sulteng Dinilai Belum Maksimal

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:53 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Kesbangpol di Daerah Tak Fungsional Dan Membebani

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Kesbangpol di Daerah Tak Fungsional Dan Membebani

Bali | Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:38 WIB

Terkini

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB