DPRD Pertanyakan Dasar Seruan Gubernur Terkait Pelarangan Pajangan Rokok

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:23 WIB
DPRD Pertanyakan Dasar Seruan Gubernur Terkait Pelarangan Pajangan Rokok
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda

Suara.com - Penerbitan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang larangan menampilkan produk industri hasil tembakau (IHT) dinilai melampaui perundangan yang lebih tinggi.

Sejauh ini, penerbitan Seruan Gubernur (Sergub) telah memicu polemik yang luas. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mempertanyakan dasar dari Sergub tersebut.

"Kami mempertanyakan dasar dari aturan tersebut. Apakah yang menjadi dasarnya. Atau hanya ujug-ujug? Kalau mau diberlakukan harus dilihat dasarnya apa" ujar Gilbert ditulis Kamis (14/10/2021).

Seruan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Juni lalu dan dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.

Terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menilai penerbitan Sergub ini hanya manuver politik yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi.

“Tujuannya apa kalau tidak mencitrakan bahwa rokok yang sejatinya legal dan ada regulasinya, seolah menjadi barang yang berbahaya. Apalagi dengan show off nya Pemprov DKI yang mengerahkan Satpol PP,” katanya.

Menurutnya, alih-alih mengendalikan konsumsi tembakau, Sergub ini justru mematikan perdagangan dan industri.

“Kalau sudah begitu, berarti buruh dan petani tembakau tidak boleh hidup,” tegas Sudarto.

Sebelumnya, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpandangan bahwa kebijakan Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, seperti Peraturan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Trubus mengatakan dalam PP tersebut rokok diizinkan untuk ditampilkan di reklame dalam ruang. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Dalam keputusan MK tersebut rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk ditampilkan produknya, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.

Lebih jauh, Trubus mengatakan Sergub DKI No. 8/2021 juga kontrapoduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi merupakan hal yang lebih perlu segera dilakukan.

“[Sergub] Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Sumber Kemiskinan, Ternyata 33,8 Persen Orang Indonesia Asyik Merokok

Jadi Sumber Kemiskinan, Ternyata 33,8 Persen Orang Indonesia Asyik Merokok

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:56 WIB

Diam-diam Beli Vape Pakai Uang Jajan, Paru-paru Remaja Ini Rusak dalam Waktu 7 Bulan

Diam-diam Beli Vape Pakai Uang Jajan, Paru-paru Remaja Ini Rusak dalam Waktu 7 Bulan

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:50 WIB

Ini Penyebab Nafsu Makan Meningkat Setelah Berhenti Merokok

Ini Penyebab Nafsu Makan Meningkat Setelah Berhenti Merokok

Bekaci | Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:20 WIB

Terkini

Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi

Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:14 WIB

Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025

Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:49 WIB

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 06:36 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:39 WIB

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12 WIB

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB