Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri

M Nurhadi

Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Baru-baru ini, penggerebekan kantor pinjaman online ilegal menggegerkan masyarakat. Tidak hanya teror yang mereka lakukan, pinjol ternyata bekerja cukup rapi bahkan mirip dengan pinjaman legal. Salah satu profesi yang berkaitan yakni Desk collector.

Desk collector adalah orang atau pihak yang biasa disewa untuk menagih nasabah pinjol ilegal. Meski sedikit berbeda dengan debt collector, mereka tak kalah garang dengan saudara kandungnya, debt collector.  Tidak jarang mereka melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah pinjaman online.

Usai presiden meminta tindakan tegas terhadap pinjol ilegal, kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus memburu pinjol ilegal di tanah air.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika, dua tim itu dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

“Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri,” kata dia, beberapa saat lalu.

Dua tim itu juga bertugas menangani lebih jauh ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.

“Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” kata dia dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Sebelumnya dikabarkan, ada 7 tersangka desk collector yang  diamankan polisi di Jakarta Barat. Mereka kerap disewa ntuk melakukan teror kepada nasabah penyelenggara pinjol ilegal.

Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.

baca juga

“Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal,” tuturnya.

Bahkan, ada satu tersangka berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing. Peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediakan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.

“Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya,” katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Sudah Ada 45 Pengaduan Kasus Teror Pinjol Ilegal ke Polda Jatim

Ngeri! Sudah Ada 45 Pengaduan Kasus Teror Pinjol Ilegal ke Polda Jatim

Jatim | Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:31 WIB

Perusahaan Pinjol di Lampung Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK

Perusahaan Pinjol di Lampung Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK

Lampung | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal

Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal

Jogja | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:24 WIB

Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar

Waspadai Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang Dengan Edit Foto Asusila Lalu Ancam Disebar

Bali | Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:57 WIB

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading

Foto | Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:40 WIB

Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang, Edit Foto Debitur Jadi Foto Asusila Lalu Disebar

Cara Perusahaan Pinjol Tagih Utang, Edit Foto Debitur Jadi Foto Asusila Lalu Disebar

Lampung | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:58 WIB

Terkini

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB