Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja

Fabiola Febrinastri

Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:24 WIB
Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat apresiasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

 Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.

“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat,” katamya, saat menyampaikan keynote speech secara virtual acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat (22/10/2021).

Menaker Ida mengatakan, pada 2017 - 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah, sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018. Pada tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah. Bahkan di tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.

Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT terjadi karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.

"Penyebab lainnya adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," kata Menaker.

Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh ini ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yaitu adanya penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) maupun Bank Himbara dalam penyaluran MLT, serta penambahan hal baru berupa novasi bagi peserta yang telah mengambil perumahan berdasarkan skema KPR umum/komersial untuk dialihkan ke skema MLT.

"Saya ingin dengan pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang mencakup pengaturan hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT ini bisa memiliki rumah sendiri untuk dapat meningkatkan produktivitasnya dalam bekerja serta meningkatkan kesejahteraannya di hari tua nanti," ucapnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati Hari Santri Nasional, Menaker Hadiahi Beasiswa untuk 1.000 Talenta

Peringati Hari Santri Nasional, Menaker Hadiahi Beasiswa untuk 1.000 Talenta

Bisnis | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:28 WIB

Lewat Berbagai Pelatihan Vokasi, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja

Lewat Berbagai Pelatihan Vokasi, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:31 WIB

Miliki Komitmen K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional

Miliki Komitmen K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:41 WIB

Menaker: UMKM Berperan Penting Serap Tenaga Kerja Perempuan

Menaker: UMKM Berperan Penting Serap Tenaga Kerja Perempuan

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:34 WIB

Untuk Mudahkan Fungsi Pengawasan Kerja, Indonesia Kembangkan Sistem Monitoring K3

Untuk Mudahkan Fungsi Pengawasan Kerja, Indonesia Kembangkan Sistem Monitoring K3

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:27 WIB

Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker

Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker

Kalbar | Senin, 18 Oktober 2021 | 21:01 WIB

Terkini

Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025

Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:51 WIB

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:32 WIB

Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?

Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:44 WIB

Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce

Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:21 WIB

PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei

PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:13 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:06 WIB

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:29 WIB

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:44 WIB

×