Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:24 WIB
Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat apresiasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

 Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.

“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat,” katamya, saat menyampaikan keynote speech secara virtual acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat (22/10/2021).

Menaker Ida mengatakan, pada 2017 - 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah, sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018. Pada tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah. Bahkan di tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.

Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT terjadi karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.

"Penyebab lainnya adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," kata Menaker.

Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh ini ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yaitu adanya penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) maupun Bank Himbara dalam penyaluran MLT, serta penambahan hal baru berupa novasi bagi peserta yang telah mengambil perumahan berdasarkan skema KPR umum/komersial untuk dialihkan ke skema MLT.

"Saya ingin dengan pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang mencakup pengaturan hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT ini bisa memiliki rumah sendiri untuk dapat meningkatkan produktivitasnya dalam bekerja serta meningkatkan kesejahteraannya di hari tua nanti," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati Hari Santri Nasional, Menaker Hadiahi Beasiswa untuk 1.000 Talenta

Peringati Hari Santri Nasional, Menaker Hadiahi Beasiswa untuk 1.000 Talenta

Bisnis | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:28 WIB

Lewat Berbagai Pelatihan Vokasi, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja

Lewat Berbagai Pelatihan Vokasi, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:31 WIB

Miliki Komitmen K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional

Miliki Komitmen K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:41 WIB

Menaker: UMKM Berperan Penting Serap Tenaga Kerja Perempuan

Menaker: UMKM Berperan Penting Serap Tenaga Kerja Perempuan

Bisnis | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:34 WIB

Untuk Mudahkan Fungsi Pengawasan Kerja, Indonesia Kembangkan Sistem Monitoring K3

Untuk Mudahkan Fungsi Pengawasan Kerja, Indonesia Kembangkan Sistem Monitoring K3

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:27 WIB

Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker

Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker

Kalbar | Senin, 18 Oktober 2021 | 21:01 WIB

Terkini

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:55 WIB

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:47 WIB

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:31 WIB

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:22 WIB

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:14 WIB

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:31 WIB

Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN

Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:12 WIB

1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar

1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:04 WIB