Ikhsan juga berharap aparat penegak lebih mengerti duduk perkara yang terjadi dan meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.
“Terbukti polisi memanggil pengusaha makanan frozen untuk diperiksa dan akan didenda Rp 4 miliar, itu salah satu contoh polisi tidak paham. Penegakan atau penerapan hukumnya akan keliru,” keluhnya.
Dia pun mempertanyakan ancaman denda besar tersebut ditujukan kepada siapa, apakah usaha mikro, kecil atau menengah.
“Tidak main samakan perusahaan besar dengan skala UMKM. Rp 4 miliar didenda siapa yang bisa bayar? Pasang badan saja untuk dipenjarakan pasti, dan tidak lagi bisa dagang untuk hidupi keluarganya,” ujar Ikhsan.
Di tempat berbeda, Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda mengungkapkan saat situasi seperti ini, food delivery di sektor digital naik signifikan hingga 30 persen, dan yang paling dicari adalah frozen food.
Menanggapi berita viral di media sosial Twitter penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin PIRT atau BPOM, Nailul berharap pemerintah bisa lebih bijak menanggapi masalah tersebut dan dapat melihat dari segi kesehatan dan ekonomi.
“Kita nggak mau juga kan, di situasi seperti ini, UMKM sedang bangkit lalu karena ada masalah, UMKM tersebut takut berjualan lagi dan akhirnya tutup,” terang Huda sapaan akrabnya.
Menurutnya, kebijakan untuk UMKM sebaiknya lebih flexible sambil adanya pembinaan dari pemerintah. Berkaca dari kebijakan pembatasan beberapa waktu lalu, malah menjadi faktor positif bagi bisnis kuliner yang memanfaatkan teknologi.
Baca Juga: Sambut Sumpah Pemuda, kumparan Kembali Gelar Festival UMKM 2021