Pengertian Bisnis Syariah Menurut Hukum Islam

M Nurhadi

Senin, 01 November 2021 | 14:20 WIB
Pengertian Bisnis Syariah Menurut Hukum Islam
(Shutterstock)

Suara.com - Konsep ekonomi syariah banyak mengemuka di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti di Indonesia. Konsep ekonomi syariah ini juga mencakup bisnis syariah.

Bisnis syariah adalah kegiatan berdagang atau menggerakkan ekonomi dengan prinsip syariah. Pengertian lain bisnis syariah adalah bisnis yang dilakukan menurut hukum Islam.

Sejalan dengan pengertian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dalam bisnis syariah harus dipenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam bermuamalah dalam Islam, antara lain produk yang dijual harus halal dan adanya ijab qabul yang jelas antara pedagang dan pembeli. Berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip dalam bisnis syariah seperti dilansir dari situs resmi Bank Muamalat.

1. Produk Harus Halal

Dalam bisnis syariah sangat penting mengetahui aspek kehalalan barang atau jasa yang dijual.  Pasalnya, barang yang haram menurut syariah dari asal muasalnya tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Contoh produk haram adalah binatang yang haram atau barang yang didapatkan dari proses yang haram seperti berjudi dan barang curian.

2. Akad yang Jelas

Bisnis syariah mewajibkan adanya akad yang jelas bahwa barang itu memang diperdagangkan. Hal ini bertujuan agar tidak mengelabui orang lain dan tidak menimbulkan bias antara membeli, meminjam, atau berhutang. Akad bisnis atau ijab qabul harus memenuhi unsur kesepakatan bersama sehingga transaksi antara penjual dan pembeli tidak merugikan salah satu pihak.

3. Perdagangan Harus Dilakukan Secara Adil

Konsep keadilan dalam bisnis syariah bertujuan agar antara pedagang dan pembeli tercipta kesepakatan bersama. Dengan demikian, tidak ada yang merasa dirugikan baik dari sisi pedagang maupun pembeli.

baca juga

4. Bebas dari Riba

Hal yang paling krusial dan harus diperhatikan oleh pelaku bisnis syariah adalah bebas dari riba. Riba sendiri dihukumi haram oleh Islam. Riba dapat diartikan sebagai pengambilan keuntungan tambahan dari harta pokok atau modal. Riba termasuk dosa besar dan diungkapkan seperti memakan bangkai saudara sendiri. Contoh kasus riba adalah memberi bunga pada pinjaman uang.

5. Bebas dari Gharar dan Maysir

Gharar adalah segala sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi atau sesuatu yang disembunyikan dalam transaksi sehingga tidak ada transparansi atau kejelasan antara penjual dan pembeli. Sedangkan maysir adalah segala sesuatu yang bersifat untung-untungan sehingga mengandung unsur perjudian di dalamnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Ibu Dibuang Anak ke Panti, Ini Hukum Islam Titipkan Orangtua ke Panti Jompo

Heboh Ibu Dibuang Anak ke Panti, Ini Hukum Islam Titipkan Orangtua ke Panti Jompo

Jatim | Senin, 01 November 2021 | 12:26 WIB

Apa Itu Etika Usaha Syariah: Pengertian, Konsep dan Dasar Hukum

Apa Itu Etika Usaha Syariah: Pengertian, Konsep dan Dasar Hukum

Bisnis | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:25 WIB

Penjelasan Lengkap Hukum Bisnis Syariah di Indonesia

Penjelasan Lengkap Hukum Bisnis Syariah di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:48 WIB

Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:20 WIB

Hukum Islam Menikah karena Hamil Duluan, Ini Penjelasan Ustadz Somad

Hukum Islam Menikah karena Hamil Duluan, Ini Penjelasan Ustadz Somad

Kalbar | Kamis, 23 September 2021 | 13:29 WIB

Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS

Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS

News | Kamis, 23 September 2021 | 12:41 WIB

Terkini

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:04 WIB

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga

Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:54 WIB

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

Sumsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

×