Suara.com - Berkat media sosial semua bisa mengunggah konten apapun, baik itu foto hingga video dengan niatan untuk membagikan momen tersebut kepada para pengikutnya.
Tapi, bagaimana jika momen yang diunggah adalah video yang direkam tentang orang yang sudah meninggal Ada hukum Islam mengenai hal tersebut, yang dikutip dari Dalam Islam.
Islam sendiri sangat menganjurkan untuk berempati kepada sesama manusia. Termasuk menjenguk seseorang saat sakit dan juga meninggal.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam ath-thabrani, di antara kewajiban terhadap tetangga adalah menjenguk orang sakit, juga mengiringi jenazah yang sudah meninggal dunia.
“Perumpaan seorang mukmin dalam kasih sayang terhadap saudaranya ibarat satu tubuh. Apabila salah satu bagian mengerang kesakitan, maka yang lain pun turut merasakan demam dan tidak bisa tidur” (HR. Muslim).
Namun, jika seseorang mengunggah momen tentang kabar duka dengan mengunggah foto dan video, dikatakan telah mengusik privasi dan melanggar kehormatan seseorang. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan pelarangannya adalah:
Perihal penghormatan seorang muslim
![Jenazah penghuni kos di Jalan Tawakal 9, Grogol, Pertamburan, Jakarta Barat [suara.com/Yunita Susan]](https://media.suara.com/pictures/original/2017/06/26/52114-ilustrasi-jenazah.jpg)
Allah SWT sangat memuliakan manusia lewat Al-Qur’an. Berikut ungkapannya dari surat Al-Isra ayat 70:
“Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70).
Baca Juga: Viral Tren Red Flags In My Room, Perempuan Ini Pamer 'Jendela Neraka'
Karena itu, segala yang berhubungan dengan almarhum lewat unggahan foto maupun video, bisa merusak kehormatan seorang muslim. Di mana ini telah dilarang oleh syariat agama.