Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

6 Tips Sebelum Sewa atau Beli Properti Untuk Buka Usaha, Wajib Tahu!

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 07 November 2021 | 11:43 WIB
6 Tips Sebelum Sewa atau Beli Properti Untuk Buka Usaha, Wajib Tahu!
Ilustrasi

Suara.com - Memahami hukum properti wajib hukumnya jika anda berencana untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Namun, sebelum menyadari berbagai faktor pendukung membangun usaha, ada baiknya anda menyimak saran Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira, agar memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.

"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri dalam siaran persnya, dikutip Minggu (7/11/2021).

Sedangkan properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.

Ada enam poin penting, menurut Putri patutu diperhatikan sebelum mmbeli atau menyewa properti untuk membuka tempat usaha.

Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha. Menurut dia, Anda harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," tutur Putri.

Menurut dia, penting untuk memastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

"Over all, kita perlu memperhatikan properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," kata Putri.

Kedua, Anda perlu memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri dikutip dari Antara.

Keempat, sebaiknya Anda memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," kata Putri.

Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya. Di sisi lain, Anda sebagai pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah

Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 20:25 WIB

6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali

6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 20:02 WIB

Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern

Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 11:59 WIB

Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi

Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi

Video | Minggu, 07 November 2021 | 08:00 WIB

Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Lifestyle | Jum'at, 05 November 2021 | 16:30 WIB

LPKR Catatkan Pendapatan Rp 10,95 Triliun dan EBITDA Rp 2,9 Triliun di Kuartal III 2021

LPKR Catatkan Pendapatan Rp 10,95 Triliun dan EBITDA Rp 2,9 Triliun di Kuartal III 2021

Bisnis | Jum'at, 05 November 2021 | 10:32 WIB

Terkini

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:43 WIB

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:32 WIB