Tes PCR untuk Bepergian Dikaji Lagi, Luhut: Bukan karena Kita Nggak Konsisten

Siswanto, Achmad Fauzi

Selasa, 09 November 2021 | 14:14 WIB
Tes PCR untuk Bepergian Dikaji Lagi, Luhut: Bukan karena Kita Nggak Konsisten
Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]

Suara.com - Pemerintah mengkaji lagi penerapan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Pengkajian, salah satunya dilakukan sebagai respons munculnya varian delta plus Covid-19 yang telah menyebar ke Asia Tenggara.

"Kita sedang evaluasi apakah penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan kembali PCR itu kembali kaji," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (9/11/2021).

Kajian kembali terhadap penerapan tes PCR untuk mobilitas penduduk bukan karena pemerintah tidak konsisten dengan peraturan, kata Luhut, tetapi mempertimbangkan perkembangan terbaru untuk menghindari terjadi lonjakan kasus.

"Bukan karena kita nggak konsisten, tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kasus, jadi seperti science dan art, jadi memutuskan ini, seperti operasi militer kita melihat dengan cermat."

"Jangan pikiran kemana-mana, kok ini berubah-ubah, tidak begitu, kita lihat perilaku daripada covid-19, sekarang ada indikasi delta plus yang di Malaysia, semua kita cermati dan itu berasal dari UK."  

Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra.

Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat, akan tetapi sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.

Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berlaku sejak 24 Oktober 2021.

baca juga

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief mengatakan skrining penumpang pesawat melalui tes PCR merupakan standar tertinggi tes Covid-19 dan akan mengurangi risiko terjadi penyebaran virus di dalam pesawat.

Kamaluddin berkata, "Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan."

"Jika mengacu kepada test Covid-19, maka gold standarnya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak."

"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan."

Ketentuan tersebut disebut Kamaluddin akan mampu mengantisipasi kemunculan gelombang ketiga dan masuknya varian baru dari luar negeri.

Tetapi tak semua kalangan mendukung aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyebut, "Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, memberatkan, dan menyulitkan konsumen.

Diskriminatif karena sektor transportasi yang lain tidak diberlakukan wajib PCR bagi penumpangnya, tetapi hanya sebatas menggunakan antigen, "bahkan tidak pakai apapun."

Belum lagi masalah harga tes PCR yang "diakali" dengan berbagai cara sehingga jatuh-jatuhnya tiga kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah.

"Harga eceran tertinggi PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah PCR Ekspress, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Tulus.

Bisnis PCR harus ditertibkan pemerintah, atau aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dibatalkan saja, karena tidak semua wilayah di Indonesia dapat menjalankan tes PCR dengan cepat, kata Tulus.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," kata Tulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:35 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:22 WIB

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 21:17 WIB

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:15 WIB

Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 21:08 WIB

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:55 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:45 WIB

×