Menaker: Pemerintah Jamin Dana JHT agar Peserta Peroleh Manfaat Sebesar-besarnya

Fabiola Febrinastri

Selasa, 16 November 2021 | 14:20 WIB
Menaker: Pemerintah Jamin Dana JHT agar Peserta Peroleh Manfaat Sebesar-besarnya
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian, sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi Program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.

"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya, " kata Menaker, Ida Fauziyah dalam raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persen untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Berdasarkan Pasal 25 dinyatakan, peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.

"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.

Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena (Fraksi Partai Golkar), Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Antara lain, pertama, evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker. Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja terhadap program Jamsosnaker.

Ketiga, memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jamsosnaker. Keempat, melakukan deseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran program Jamsosnaker bagi Pekerja Migran Indonesia. Kelima, mendorong peserta pelatihan vokasi menjadi peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Ida Fauziyah menambahkan, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, para gubernur, bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jamsosnaker di wilayahnya. Kedua, mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk Non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Ketiga, kepada Pemda provinsi agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Keempat, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyarakan kepesertaan aktif dalam program Jamsosnaker sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen perizinan.

baca juga

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, kasus klaim JHT Agustus 2021 sebesar 1,74 juta, masih di bawah jumlah kasus Desember 2020 total sebesar 2,52 juta.

"Kalau secara rerata, yang mengajukan klaim per bulan mengalami penurunan. Ini kabar baiknya, karena berarti sudah safe and clean. Secara nominal dan jumlah klaim juga sudah menurun," ujar Anggoro.

Ia menambahkan, nominal klaim JHT Agustus 2021 yang dibayarkan sebesar Rp 26,13 triliun dibandingkan nominal klaim JHT Desember 2020, sebesar Rp 32,56 triliun, menurut Anggoro, mengalami penurunan.

Sedangkan rasio nominal klaim dibandingkan iuran JHT, pada masa pandemi September 2020-Septermber 2021 tertinggi sebesar 70 persen. Posisi terakhir total iuran yang diterima September 2021, senilai Rp37triliun dan nominal yang dibayarkan sebesar Rp26 triliun.

Anggoro mengatakan, dua besar alasan peserta klaim JHT pada tahun 2020 lalu, karena mengundurkan diri sebanyak 1,7 kasus dan 624.538 kasus PHK. Namun tahun 2021 ini, klaim yang disebabkan pengunduran diri dan PHK jumlahnya hampir sama.

"Alasan pengunduruan diri mencapai 933.762 kasus, karena mengundurkan diri dan alasan PHK mencapai 674.113. Ini kabar baiknya, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Bahas Pengaturan Tenaga Kerja Asing dalam Workshop Regional ASEAN

Kemnaker Bahas Pengaturan Tenaga Kerja Asing dalam Workshop Regional ASEAN

Bisnis | Selasa, 16 November 2021 | 09:54 WIB

DPR Apresiasi Tren Positif Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

DPR Apresiasi Tren Positif Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

Bisnis | Senin, 15 November 2021 | 22:35 WIB

Menaker Sambut Baik Tren Positif Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

Menaker Sambut Baik Tren Positif Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

Bisnis | Senin, 15 November 2021 | 22:26 WIB

Kemnaker Putuskan UMP Naik 1,09 Persen, Upah Buruh Terendah di Jawa Tengah

Kemnaker Putuskan UMP Naik 1,09 Persen, Upah Buruh Terendah di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Senin, 15 November 2021 | 16:02 WIB

Entaskan Kemiskinan, Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Entaskan Kemiskinan, Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Bisnis | Minggu, 14 November 2021 | 09:35 WIB

Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli terhadap PMI

Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli terhadap PMI

News | Sabtu, 13 November 2021 | 16:19 WIB

Terkini

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Menjaga Kewarasan di Lingkungan Kerja lewat Buku, Progresnya Berapa Persen?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Imbauan Penting Pengguna KRL Bogor: 7 Kereta Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya!

Imbauan Penting Pengguna KRL Bogor: 7 Kereta Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:22 WIB

Asyik! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Hari Ini, DPR Minta Jangan Ditahan-tahan

Asyik! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Hari Ini, DPR Minta Jangan Ditahan-tahan

Bali | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Polda Lampung Sambangi 6 Kelab Malam, 6 Pengunjung Tak Berkutik Terbukti Positif Narkoba

Polda Lampung Sambangi 6 Kelab Malam, 6 Pengunjung Tak Berkutik Terbukti Positif Narkoba

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Akuisisi Bayan oleh Haji Isam Disebut Bikin MSCI Kasih Putusan Saham RI Turun kasta

Akuisisi Bayan oleh Haji Isam Disebut Bikin MSCI Kasih Putusan Saham RI Turun kasta

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Prospek Perbankan 2027, Analis Soroti Kesenjangan Pendanaan Rp440 Triliun dan MSCI

Prospek Perbankan 2027, Analis Soroti Kesenjangan Pendanaan Rp440 Triliun dan MSCI

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:13 WIB

×