Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 16 November 2021 | 19:12 WIB
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2022. (Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan hasil penghitungan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09%. Kenaikan ini setelah dilakukannya simulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setelah kami melakukan simulasi, rata-rata kenaikan upah minimum itu adalah 1,09%," tutur Ida dalam Konferensi Pers secara virtual pada Selasa, (16/11/2021).

Ida menjelaskan, Kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh agar upahnya tidak terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," kata Ida.

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempat mereka bekerja.

Ida menerangkan, terdapat metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.

"Besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan catch indeks lebih dari 1, di mana idealnya berada di kisaran 0,4-0,6 skitar 40-60% di bawah media upah," kata Ida.

Kata Ida, kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha di Indonesia tidak mampu menjangkaunya. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan.

"Hal tersebut sudah sangat terlihat ketika upah minimum dijadikan sebagai upah efektif oleh pengusaha, sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu," imbuh Ida.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga menyinggung soal teman-teman di serikat pekerja/buruh yang lebih sering menuntut kenaikan upah minimum alih-alih membicarakan upah berdasarkan basis kinerja dan produktifitas.

Lebih jauh Ida menegaskan bahwa saat ini, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor. Namun demikian, upah minimum sektor yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota telah lebih tinggi.

"Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," imbuhnya.

Adapun formula kenaikan UMP 2022 ini telah diteruskan kepada masing-masing kepala daerah. Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan.

Ida menambahkan, ada sanksi yang bisa dikenakan, jika kepala daerah tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan

Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan

Jabar | Rabu, 10 November 2021 | 13:27 WIB

Buruh di Jawa Tengah Minta UMK 2022 Naik, Segini Besarannya

Buruh di Jawa Tengah Minta UMK 2022 Naik, Segini Besarannya

Jawa Tengah | Senin, 08 November 2021 | 13:15 WIB

Percepat Peningkatan Kompetensi, Kemnaker Dorong Pola Pelatihan Pemagangan

Percepat Peningkatan Kompetensi, Kemnaker Dorong Pola Pelatihan Pemagangan

Bisnis | Minggu, 07 November 2021 | 21:02 WIB

Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru

Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru

Bisnis | Jum'at, 05 November 2021 | 10:55 WIB

Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog

Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog

Jakarta | Jum'at, 05 November 2021 | 09:05 WIB

Terjadi Disharmonisasi UU Cipta Kerja, 80 Persen Jasa Konstruksi di Indonesia Gulung Tikar

Terjadi Disharmonisasi UU Cipta Kerja, 80 Persen Jasa Konstruksi di Indonesia Gulung Tikar

Jogja | Kamis, 04 November 2021 | 20:58 WIB

Terkini

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB