"Karena ini masuk dalam proyek strategis nasional, maka akan ada sanksi bagi Pemda yang tidak mengikuti ketentuan. Diantaranya sanksi administrasi berupa teguran hingga paling berat adalah pemberhentian sementara dan permanen," tandas Ida.
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%
Selasa, 16 November 2021 | 19:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan
10 November 2021 | 13:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:29 WIB
Bisnis | 14:21 WIB
Bisnis | 12:11 WIB
Bisnis | 11:57 WIB
Bisnis | 11:54 WIB
Bisnis | 11:41 WIB
Bisnis | 11:36 WIB