Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%

Selasa, 16 November 2021 | 19:12 WIB
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2022. (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena ini masuk dalam proyek strategis nasional, maka akan ada sanksi bagi Pemda yang tidak mengikuti ketentuan. Diantaranya sanksi administrasi berupa teguran hingga paling berat adalah pemberhentian sementara dan permanen," tandas Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI