Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pemerintah sedang Berusaha Menormalisasi agar Upah Minimum Berjalan sesuai Fungsinya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Minggu, 21 November 2021 | 10:22 WIB
Pemerintah sedang Berusaha Menormalisasi agar Upah Minimum Berjalan sesuai Fungsinya
Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Suara.com - Pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net. Hal ini merupakan respons dari kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini, yang bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).

"Pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar, Ir. Joko Santosa, S.E.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar UM berjalan sebagaimana fungsinya. Safety net yang tengah dibangun tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, yakni pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, karena dalam UM yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.

Joko menyebut, UM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. Namun pada kenyataannya, UM kerap menjadi upah efektif atau upah aktual. Pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai UM sebagai akibat UM yang sudah terlampau tinggi.

Menurut Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah dengan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.

“Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” katanya.

UM dijadikan sebagai upah aktual, jelas Joko, diantaranya disebabkan oleh UM di Indonesia sudah berada di atas median upah atau nilai tengah sebaran upah. Berdasarkan metode Kaitz index, metode yang membandingkan antara UM dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1 (satu koma satu). Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4 – 0,6.

“Nilai upah minimum Indonesia, nilainya sudah di atas median upah. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” jelas Joko Santosa.

Akibat dari tingginya Kaitz Index tersebut, Joko menyebut, ada 2 risiko yang dapat terjadi. Pertama, pengusaha tidak akan membayar upah sesuai UM. Kedua, pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Aspirasi Pekerja, Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

Respons Aspirasi Pekerja, Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

Bisnis | Sabtu, 20 November 2021 | 21:31 WIB

Tok! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022 Naik Rp 31 Ribu, Jadi Rp 1.841.487,31

Tok! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022 Naik Rp 31 Ribu, Jadi Rp 1.841.487,31

Jabar | Minggu, 21 November 2021 | 01:00 WIB

Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional

Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional

Bisnis | Sabtu, 20 November 2021 | 10:30 WIB

UMK Samarinda Belum Ditetapkan, Begini Respon APINDO Kota Tepian

UMK Samarinda Belum Ditetapkan, Begini Respon APINDO Kota Tepian

Kaltim | Jum'at, 19 November 2021 | 21:00 WIB

UMK Balikpapan Bakal Naik, Nilainya Tunggu Penetapan Gubernur

UMK Balikpapan Bakal Naik, Nilainya Tunggu Penetapan Gubernur

Kaltim | Jum'at, 19 November 2021 | 20:42 WIB

Kedatangan Tahap 124 dan 125, Indonesia Terima 4,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Kedatangan Tahap 124 dan 125, Indonesia Terima 4,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19

News | Sabtu, 20 November 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:25 WIB

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:17 WIB

Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa

Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:10 WIB

Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?

Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:02 WIB

Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:55 WIB

OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional

OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:49 WIB

Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?

Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB