5. Keselamatan
A. Petunjuk Jalan
- Perambuan, marka jalan reflektor, patok kilometer dan patok hektometer.
B. Fasilitas lainnya
- Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman.
C. Penanganan kecelakaan
- Evakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
D. Pengamanan dan penegakan hukum
- Tolok ukur keberadaan Patroli Jalan Raya (PJR) 24 Jam.
Baca Juga: Pamsimas Jawab Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
A. Ambulance.
B. Kendaraan Derek.
C. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
D. Patroli Jalan Tol (Petugas Tol).
E. Kendaraan Rescue.