Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 15:43 WIB
MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Menko Bidang Perekonomian dan KPCPEN, Airlangga Hartarto. (Dok: Kemenko Perekonomian)

Suara.com - Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menko Perekonomian menjanjikan pemerintah segera menindak-lanjuti.

Menko menjelaskan, pasca keputusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan sejumlah perbaikan. Selama masa perbaikan, pemerintah dilarang membuat aturan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," jelas Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Untuk diketahui, bagi peraturan undang-undang yang sudah berlaku sebagai pelaksana Undang Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Menko Airlangga melanjutkan, perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu 2 tahun sementara aturan saat ini berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:29 WIB

Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 15:12 WIB

UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah

UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah

Lampung | Kamis, 25 November 2021 | 15:11 WIB

Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:05 WIB

Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Lampung | Kamis, 25 November 2021 | 14:47 WIB

Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

News | Kamis, 25 November 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025

Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:11 WIB

Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900

Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:08 WIB

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:34 WIB

Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla

Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:22 WIB

Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG

Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:22 WIB

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Akhir 2026

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:13 WIB

Proyeksi Pasar AHNWI Melejit 10 Persen, Prudential Bidik Orang Kaya RI

Proyeksi Pasar AHNWI Melejit 10 Persen, Prudential Bidik Orang Kaya RI

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:02 WIB

Terpuruk! Rupiah Tembus Level Terlemah Sepanjang Sejarah Rp 17.105/USD

Terpuruk! Rupiah Tembus Level Terlemah Sepanjang Sejarah Rp 17.105/USD

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:02 WIB

Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS

Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:00 WIB