UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 21:32 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih tidak merespons pertanyaan awak media terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan konfrensi pers APBN Kita yang dilakukan secara virtual pada Kamis (25/11/2021), Sri Mulyani memilih bungkam.

Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh awak media dalam konfrensi pers kali ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan serikat pekerja.

"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya,  Kamis (25/11/2021).

Sehingga kata Menko Airlangga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU sapu jagad ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 21:27 WIB

Hingga Oktober 2021, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mencapai Rp45,8 Triliun

Hingga Oktober 2021, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mencapai Rp45,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 21:23 WIB

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

News | Kamis, 25 November 2021 | 21:07 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000  ATM & CRM

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:41 WIB

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:00 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB