UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 25 November 2021 | 21:32 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih tidak merespons pertanyaan awak media terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan konfrensi pers APBN Kita yang dilakukan secara virtual pada Kamis (25/11/2021), Sri Mulyani memilih bungkam.

Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh awak media dalam konfrensi pers kali ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan serikat pekerja.

"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya,  Kamis (25/11/2021).

Sehingga kata Menko Airlangga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU sapu jagad ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

baca juga

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 21:27 WIB

Hingga Oktober 2021, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mencapai Rp45,8 Triliun

Hingga Oktober 2021, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mencapai Rp45,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 21:23 WIB

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

News | Kamis, 25 November 2021 | 21:07 WIB

Terkini

Pemerintah Terus Percepat Pemulihan Sektor Perikanan dan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera

Pemerintah Terus Percepat Pemulihan Sektor Perikanan dan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Kijang Innova Zenix Terima Penyegaran, Sekarang Bisa Dinyalakan Pakai Smartphone

Kijang Innova Zenix Terima Penyegaran, Sekarang Bisa Dinyalakan Pakai Smartphone

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Air Makin Keruh, Ledakan Alga Ganggu Ekosistem Danau Mawang

Air Makin Keruh, Ledakan Alga Ganggu Ekosistem Danau Mawang

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Skema Padat Karya Bersihkan Lumpur Banjir Padang, Warga Dapat Insentif

Skema Padat Karya Bersihkan Lumpur Banjir Padang, Warga Dapat Insentif

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Pasca Kebakaran KMP Batumandi, Tim SAR Lakukan Pendinginan di Merak

Pasca Kebakaran KMP Batumandi, Tim SAR Lakukan Pendinginan di Merak

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Love, Death & Robots Volume 1: Eksperimen Animasi Dewasa yang Sangat Liar!

Love, Death & Robots Volume 1: Eksperimen Animasi Dewasa yang Sangat Liar!

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Lewat Dongeng, Bank Jago Kenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini

Lewat Dongeng, Bank Jago Kenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Wanti-wanti Teknologi Digital Jadi Senjata Pemecah Belah, Pejabat Diminta Siap Diawasi

Prabowo Wanti-wanti Teknologi Digital Jadi Senjata Pemecah Belah, Pejabat Diminta Siap Diawasi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Survei Matriks: Teddy Paling Populer, Amran Terbaik di Kabinet Prabowo

Survei Matriks: Teddy Paling Populer, Amran Terbaik di Kabinet Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:55 WIB

×