Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Erick Tanjung | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 21:07 WIB
Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak merespons pertanyaan awak media terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan konfrensi pers APBN Kita, secara virtual, Kamis (25/11/2021) Sri Mulyani memilih bungkam. Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh media yang ikut dalam konfrensi pers kali ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan serikat pekerja.

"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya.

Sehingga kata Airlangga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU sapu jagad ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu Airlangga juga mengatakan putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK memutuskan bahwa UU itu inkonstitusional dan harus direvisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Ekonomi Indonesia Makin Membaik, Ini Indikatornya Versi Sri Mulyani

Klaim Ekonomi Indonesia Makin Membaik, Ini Indikatornya Versi Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 19:42 WIB

Tak Tegas Beri Putusan soal Gugatan UU Ciptaker, MK Dianggap Tunduk ke Eksekutif

Tak Tegas Beri Putusan soal Gugatan UU Ciptaker, MK Dianggap Tunduk ke Eksekutif

News | Kamis, 25 November 2021 | 19:34 WIB

Sudah Ada Putusan MK, YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Penggunaan UU Ciptaker

Sudah Ada Putusan MK, YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Penggunaan UU Ciptaker

News | Kamis, 25 November 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB