Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 25 November 2021 | 21:32 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih tidak merespons pertanyaan awak media terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan konfrensi pers APBN Kita yang dilakukan secara virtual pada Kamis (25/11/2021), Sri Mulyani memilih bungkam.

Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh awak media dalam konfrensi pers kali ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan serikat pekerja.

"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya,  Kamis (25/11/2021).

Sehingga kata Menko Airlangga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU sapu jagad ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 21:27 WIB

Hingga Oktober 2021, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mencapai Rp45,8 Triliun

Hingga Oktober 2021, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Mencapai Rp45,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 21:23 WIB

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Putusan MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Sri Mulyani Pilih Bungkam

News | Kamis, 25 November 2021 | 21:07 WIB

Terkini

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:54 WIB

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:50 WIB

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:46 WIB

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:35 WIB

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:29 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini

IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:25 WIB

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional

Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:12 WIB

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:10 WIB