Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

BPOM Diminta Buat Kajian Dampak Atas Regulasi Sebelum Revisi Peraturan Label AMDK

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 10:39 WIB
BPOM Diminta Buat Kajian Dampak Atas Regulasi Sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
Diskusi media dengan tema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian”

Suara.com - Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh BPOM tanpa mempertimbangkan pandangan-pandangan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Untuk itu perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.

Hal itu terungkap dalam acara diskusi media dengan tema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring.

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi, Dr.dr. M. Alamsyah Azis, SpOG (K), M.Kes.

Rencana Kepala Badan POM untuk melakukan revisi pelabelan khusus untuk kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) menimbulkan pertanyaan oleh banyak pihak karena BPOM selama ini mengatakan bahwa galon PC aman. BPOM juga terkesan hanya mengakomodasi desakan dari beberapa LSM yang gencar melakukan kampanye negatif terhadap galon PC semenjak diluncurkannya galon berbahan PET di pasar sejak tahun 2020.

Beberapa waktu lalu, pengusaha Frankie Welirang dan Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Isi Ulang (ASDAMINDO) melihat isu ini memiliki motif persaingan usaha. Mereka berharap BPOM jangan sampai ditunggangi kepentingan dagang dari pihak tertentu dengan merugikan pihak lain.

Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh menyampaikan Perubahan Peraturan BPOM soal Label Pangan Olahan ini harus memperhatikan misi Presiden 2020 – 2021 terkait struktur ekonomi yang produktif dan mandiri, serta berdaya saing serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Selain itu juga dua dari tujuh agenda pembangunan, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta mengambangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Karenanya, menurut Saifulloh, sebelum mengeksekusi perubahan peraturan terkait pelabelan pangan olahan itu, BPOM harus menyampaikan terlebih dulu presentasinya kepada publik semua pro kontranya.

“Saya pikir nggak bisa serta merta Badan POM secara sendiri mengeksekusi regulasi itu. Mereka juga harus melihat keseimbangan usaha. Apalagi saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” katanya ditulis Senin (6/12/2021).

Hal senada juga disampaikan Edy Sutopo. Dia mengatakan selain aspek kesehatan, perubahan peraturan BPOM soal label pangan olahan harus juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan. Dari aspek ekonomi, BPOM harus melihat bagaimana pengembangan industri yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Tentunya dalam hal ini kita perlu menjaga daya saing melalui menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri,” ujarnya.

Dia menuturkan kontribusi industri pangan dan minuman sangat besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III 2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49% yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91% (yoy). Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai US$ 32,51 miliar dan impornya US$ 10,13 miliar.

“Saya kira investasi yang ada ini perlu dijaga bisa tumbuh dan berkembang untuk tetap menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang kita harapkan,” tukasnya.

Rachmat Hidayat juga menyampaikan industri air minum dalam kemasan (AMDK) keberatan terhadap rencana perubahan peraturan BPOM terkait label pangan olahan ini. Menurutnya, jika mau melakukan pelabelan, BPOM harus melakukannya untuk semua produk pangan. Dia merujuk kepada Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Peraturan BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Penting Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Penting Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Health | Jum'at, 03 Desember 2021 | 23:30 WIB

Pro Kontra Pelabelan BPA Pada Kemasan Pangan, Apa Manfaatnya?

Pro Kontra Pelabelan BPA Pada Kemasan Pangan, Apa Manfaatnya?

Bisnis | Jum'at, 03 Desember 2021 | 10:27 WIB

Vaksin Merah Putih Butuh Uji Klinis Tambahan Sebagai Booster, Kepala BPOM: Tak Lama

Vaksin Merah Putih Butuh Uji Klinis Tambahan Sebagai Booster, Kepala BPOM: Tak Lama

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 02:10 WIB

Terkini

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:02 WIB

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:59 WIB

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:49 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB