Apakah Saham Adalah Judi? Ini Jawaban MUI, BEI dan Ustadz Abdul Somad

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:01 WIB
Apakah Saham Adalah Judi? Ini Jawaban MUI, BEI dan Ustadz Abdul Somad
Kantor Bursa Efek Indonesia. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Seorang investor pemula barangkali pernah mengalami kebingungan apakah saham sama dengan judi? Pasalnya saham juga akan menghasilkan return of investment (ROI) yang merupakan keuntungan dari modal yang kita tanamkan.

Menjawab pertanyaan apakah saham sama dengan judi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi.

Sebaliknya, saham merupakan bukti kepemilikan atas modal perusahaan yang sah. Dengan demikian, memiliki saham sama artinya dengan ikut memiliki sebuah perusahaan meski hanya sebagian kecil modal.

“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan, dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Pemahaman ini terbukti membuat masyarakat makin melek berinvestasi. Buktinya pada kuartal I tahun 2021, BEI mencatat pertumbuhan positif investor sebesar 27%.

Sementara, dalam salah satu kesempatan,menurut Ustadz Abdul Somad, syarat sah sebuah transaksi yakni tidak boleh mengandung unsur penipuan, aniaya atau pemaksaan dan gambling (judi -red).

Sementara, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diakses pada laman dsnmui.or.id mengenai saham menyebutkan saham tidak sama dengan judi. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa transaksi saham syariah di pasar perdana saham menggunakan akad Syirkah Musahamah jlka saham syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari Saham Portepel.

Transaksi saham syariah di pasar perdana saham menggunakan akad jual beli (Akad Bai') jika saham syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari saham syariah yang dimiliki pemegang saham sebelumnya. Akad-akad yang disebutkan di atas adalah akad yang diperbolehkan dalam jual beli menurut Islam.

Fatwa ini sejalan dengan kebijakan BEI untuk investor yang ingin berinvestasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah maka dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa saham-saham syariah. Calon investor juga dapat membuka rekening sekuritas dari penyedia jasa keuangan yang berbasis syariah.

Baca Juga: Penjualan Unit DIRE ke Investor Jepang Berdampak Positif ke LPKR

Mekanisme tersebut ditetapkan dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini secara berkala ditetapkan dan ditinjau ulang oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah. Peninjauan dilakukan setidaknya enam bulan sekali. Demikian jawaban apabila ada pertanyaan apakah saham sama dengan judi? Tentu saja tidak.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI